Pengedar Narkoba di Bontang Digrebek di Kamar Hotel, Polisi Gagalkan 9 Paket Sabu Siap Edar

Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang tak henti menangkap pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Suarka serta Kabag Humas AKP Suyono menggelar tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Jumat (31/1/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengedar narkoba di Bontang digrebek di kamar hotel, polisi gagalkan 9 paket sabu siap edar

Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang tak henti menangkap pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Pemuda berinisial AF (22) dibekuk petugas di salah satu hotel bilangan Jalan KS Tubun, Rawa Indah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kabag Humas AKP Suyono mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi masyarakat.

BACA JUGA

Virus Corona Jadi Isu Internasional, Begini Dampaknya Bagi Pariwisata di Berau Kalimantan Timur

Pemuda di Kutai Timur Nekat Gantung Diri, Kirim SMS Begini Pesan Terakhirnya pada Kekasih

Cegah Masuknya Virus Corona, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda Periksa Satu Orang Warga Eropa

Percepat Perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan BKS, DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri

Di kawasan tersebut acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Anggota lakukan penyelidikan, dan benar ada dugaan kuat mengarah ke sana.

Tim langsung melakukan penindakan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil menangkap pria diduga pengedar," tuturnya.

Tersangka AF tak bisa berkelit saat Tim Resnarkoba Polres Bontang melakukan penggerebekan di kamar hotel yang ia tempati.

Sebanyak 9 paket sabu siap edar diamankan petugas. Beratnya sekitar 12,74 gram.

"Alat hisap sabu, timbangan digital dan uang Rp500 ribu yang diduga hasil jualan narkoba kami amankan," katanya.

BACA JUGA

Kenaikan Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Belum Pasti, Akan Digelar Sosialisasi Sebelum Diberlakukan

Berawal dari Paketan Satwa Langka, Ternyata Mahasiswi Samarinda Ini Miliki Paket 2,5 Kg Ganja

Jasa Marga Balikpapan Samarinda Soal Prediksi Harga, Inilah Bocoran Pemberlakuan Tarif Tol Balsam

Ada Satwa Hiu Macan, ASN Pemkot Tarakan Gagal Berenang Seberangi Maratua ke Pulau Kakaban Berau

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun pidana penjara," ucapnya.

Bulan Pertama Tahun 2020, Polres Bontang Penjarakan 9 Orang Pengedar Narkoba!

Diberitakan sebelumnya, sSebanyak 9 warga di wilayah hukum Polres Bontang dijebloskan ke dalam penjara pada bulan pertama tahun 2020.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkoba.

Terdiri dari 8 tersangka pria dan seorang tersangka wanita. Saat ini meringkuk di sel, sembari menjalani proses hukum yang berlaku.

"Januari (2020) jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, dengan menetapkan setidaknya 9 tersangka," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gusti Ngurah Suarka, Jumat (31/1/2020).

Untuk diketahui, total barang bukti yang diamankan dari 9 tersangka seberat 90,32 gram.

Pengungkapan terjadi hampir merata di masing-masing kecamatan Kota Bontang, bahkan hingga ke Muara Badak serta Marangkayu.

"Yang paling besar pengungkapan di Marangkayu. Sebagian besar rata-rata pengedar, ya," kata AKBP Boyke Karel Wattimena.

Para tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun.

"Kami kenakan pasal berat pengedar, ancaman hukuman di atas 5 tahun bagi yang di atas 5 gram barang buktinya," ungkap AKBP Boyke Karel Wattimena.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Suarka serta Kabag Humas AKP Suyono menggelar tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Jumat (31/1/2020)
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Suarka serta Kabag Humas AKP Suyono menggelar tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Jumat (31/1/2020) (TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R)

BACA JUGA

Inilah Motif JR Tega Tikam Remaja Perempuan di Berau Kalimantan Timur Hingga 17 Kali Tusukan

Lawan Petugas Saat Ingin Ditangkap, Pelaku Penikaman Remaja Perempuan di Berau Dihadiahi Timah Panas

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Motor di Samarinda, Rem Blong 4 Orang Terlindas, Ini Kronologinya

Banjir di KM 17 Balikpapan Landa Puluhan Rumah, DLH Duga Ini Penyebabnya, akan Dicek Pakai Drone

(Tribunkaltim.co/fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved