Kabar Artis
Sempat Ditahan 3 Hari, Akhirnya Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Ini yang harus Dilakukan Nyai
Akhirnya setelah ditahan 3 hari, Nikita Mirzani jadi tahanan kota, berstatus tahanan kota, otomatis Nyai tidak boleh keluar kota dan ada kewajiban ini
Penulis: Aro | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya setelah ditahan 3 hari, Nikita Mirzani jadi tahanan kota, berstatus tahanan kota, otomatis Nyai tidak boleh keluar kota dan ada kewajiban ini
Artis Nikita Mirzani ditahan polisi setelah dijemput paksa pada Jumat (31/1/2020) lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi.
Nama Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Senin (3/2/2020) kemarin, Nikita Mirzani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jakarta Selatan, keputusan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan dan Nyai tetap ada kewajiban ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Seperti dilansir dari Tribunnews, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani, mengatakan status Nikita Mirzani adalah sebagai tahanan kota.
• Selamatkan Bayi Nikita Mirzani, Hotman Paris Ajak Orangtua Arkana Berdamai dan Buka Komunikasi
• Nikita Mirzani Ditahan, Dipo Latief Belum Beri Tanggapan, Fitri Sahulteru Komentari Sikap Sajad Ukra
• Tertawa saat Dijemput Paksa, Pakar Ekspresi Sebut Nikita Mirzani Terbebani tapi Pura-pura Kuat
• Nikita Mirzani Bawa Bayi ke Tahanan, Tessa Mariska Tuding Arkana jadi Tameng Demi Simpati Publik
Demikian dikatakan Andi Ardhani, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.
Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota.
Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, ( Nikita Mirzani ) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya.
Itu subjektif nya," jelasnya.
• Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Asbak Plastik Bikin Dipo Latief Lecet?
• Angin Segar Nikita Mirzani, Sempat Ditemani Bayi di Kantor Polisi, Bisa Dapat Pertimbangan Ini
"Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaab bisa penahanan, itu," tambahnya.
Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Berstatus tahanan kota berarti Nikita Mirzani tidak boleh keluar kota.
Selain tetap harus berada di Jakarta, Nikita Mirzani juga dikenakan Wajib Lapor.