Tentang LGBT Terkuak di Rutan Perempuan: Bukan Fenomena Baru hingga Penolakan Kejagung di CPNS 2019

Aksi terbongkar saat seorang tahanan yang baru masuk melaporkan perlakuan menyimpang seorang tahanan kepada petugas.

Editor: Doan Pardede
REUTERS/Lucy Nicholson via Kompas.com
Ilustrasi pasangan lesbian - Fenomena perilaku seksual menyimpang di kamar penjara sudah jadi rahasia umum sekalipun tembok-tembok penjara begitu rapat. Hal itu juga terjadi di Rutan Perempuan Bandung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fenomena perilaku seksual menyimpang di kamar penjara sudah jadi rahasia umum sekalipun tembok-tembok penjara begitu rapat.

Tak terkecuali di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIa, Bandung, yang baru dioperasikan lima bulan lalu.

Aksi terbongkar saat seorang tahanan yang baru masuk melaporkan perlakuan menyimpang seorang tahanan kepada petugas.

Pihak rutan, yang segera menindaklanjuti laporan, kemudian memisahkan keduanya.

• RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

• Film Kucumbu Tubuh Indahku Disebut Kampanyekan LGBT dan Dikecam, Garin Nugroho: Saya Kecewa

• Perilaku LGBT Sempat Terendus P2TP2A Kaltara, Ini Pernyataan Menag Lukman Hakim Saifuddin

• Pernah Gerebek Pesta Seks Gay Tapi Orangnya Bebas, Polisi Dorong Terbitkan Perda LGBT di Balikpapan

Informasi adanya perilaku seksual menyimpang yang dilakukan tahanan kepada tahanan lainnya di rutan khusus perempuan ini diakui Linasih (48), orang tua salah seorang tahanan yang menjadi korban pelecehan seksual sesama tahanan.

Linasih mengatakan, peristiwa itu menimpa anaknya, Va (22), pada awal Januari lalu.

"Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan. Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujar Linasih saat dihubungi Tribun melalui pesawat telepon, beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.

Selain khawatir dengan keselamatan anaknya, kata Liasih, ia juga sangat khawatir perilaku lesbian itu menular kepada anaknya jika penyimpangan perilaku seksual itu terus menimpa anaknya.

"Saya bilang sama dia, laporkan saja perbuatan si pelakunya ke petugas. Jangan berantem atau ngelawan," kata Linasih mengulang ucapannya kepada anaknya ketika itu.

Laporan anaknya, kata Linasih, rupanya langsung direspons oleh petugas. Pelaku langsung ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan, sedangkan Va dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Pengadilan di DKI Jakarta menyatakan Va bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan. Va dihukum dua tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved