Tersangka Hoaks Virus Corona

Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Zainul
Status Wanita berinisial KR (pake jilbab) penyebar berita Hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

" Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). 

Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona

Berita sebelumnya. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan/

Awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus Corona.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi.

Baca Juga:

 Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah

 Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi

 Ada Kendaraan Tanpa Awak, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bumikan Teknologi 5G

 Presiden Jokowi akan Paksa PNS Pindah ke Penajam Paser Utara Kutai Kartanegara Lokasi Ibu Kota Baru

Ini untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong ini.

Dua saksi tersebut yakni diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus Corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/20).

KASUS HOAX - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KASUS HOAX - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/fachmi rachman)

Kejadian hoax itu bisa terjadi, berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.

Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan bahwa telah ada pasien yang suspect virus Corona.

Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran Hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran Hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20). (TRIBUNKALTIM.CO/ FACHMI RACHMAN)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved