Tersangka Hoaks Virus Corona
Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
" Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).
Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona
Berita sebelumnya. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan/
Awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus Corona.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi.
Baca Juga:
• Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
• Ada Kendaraan Tanpa Awak, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bumikan Teknologi 5G
• Presiden Jokowi akan Paksa PNS Pindah ke Penajam Paser Utara Kutai Kartanegara Lokasi Ibu Kota Baru
Ini untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong ini.
Dua saksi tersebut yakni diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus Corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/20).

Kejadian hoax itu bisa terjadi, berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.
Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan bahwa telah ada pasien yang suspect virus Corona.
Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.
