Tersangka Hoaks Virus Corona
Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
BACA JUGA
Inilah Motif JR Tega Tikam Remaja Perempuan di Berau Kalimantan Timur Hingga 17 Kali Tusukan
Lawan Petugas Saat Ingin Ditangkap, Pelaku Penikaman Remaja Perempuan di Berau Dihadiahi Timah Panas
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Motor di Samarinda, Rem Blong 4 Orang Terlindas, Ini Kronologinya
Banjir di KM 17 Balikpapan Landa Puluhan Rumah, DLH Duga Ini Penyebabnya, akan Dicek Pakai Drone
"Bahwa mungkin itu , tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak disangka postingan itu pun menjadi Viral dan masif direspon oleh warganet.
Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.
Sebab hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29) warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebooknya.
Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana pun mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.
Dengan begitu, Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian keluar kota.
"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk kesana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, (31/1/20).