Mahasiswa Kritisi Jokowi tak Nyalakan Lampu Motor, MK: Jalan Secara Pribadi atau Tugas Negara?
Mahasiswa kritisi Jokowi tak nyalakan lampu motor, bagaimana kata MK? Sidang digelar di ruang sidang lantai II gedung MK, Selasa (4/2/2020).
"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian.
Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).
Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu.
Dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, waktu itu masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1.
Karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pag.
Namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.
Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa
"pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".
Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi,
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan,