Mahasiswa Kritisi Jokowi tak Nyalakan Lampu Motor, MK: Jalan Secara Pribadi atau Tugas Negara?
Mahasiswa kritisi Jokowi tak nyalakan lampu motor, bagaimana kata MK? Sidang digelar di ruang sidang lantai II gedung MK, Selasa (4/2/2020).
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Lewat gugatan ini, Eliadi dan Ruben mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor.
Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," begitu bunyi surat permohonan yang diajukan Eliadi sebagaimana dikutip dari lama resmi MK, Sabtu (11/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Anak Jokowi Dapat Restu dari SBY Maju di Pilkada Solo, Gibran Rakabuming Tinggal Tunggu Megawati
• Pemindahan Ibu Kota Berpeluang Gagal, Rocky Gerung: Jokowi Terlalu Gairah, Kata Sri Mulyani Diungkit
• Bukan Ibu Kota Negara Saja, Presiden Jokowi Jadikan Tanjung Selor Kota Baru, Target Proyek 2020-2024
• Soal Prabowo Gabung Jokowi, Gus Sholah Dulu Ternyata Punya Pendapat Lain, Ingatkan Nasib Gerindra
Adapun Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 lalu.
Karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang.
Lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1.
Karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi.
Namun petugas tersebut Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.
(*)