Pura-pura Beli Sabun Cuci, Residivis Curanmor Gasak Handphone Pedagang Sembako di Samarinda
Pura-pura beli sabun cuci, residivis curanmor gasak handphone pedagang sembako di Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pura-pura beli sabun cuci, residivis curanmor gasak handphone pedagang sembako di Samarinda.
Modus beli sabun cuci di warung, Aris alias Bolong (42) curi handphone pedagang sembako.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa (4/2/20) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu warung sembako milik Putra Layar (31) di Jalan Giri Rejo RT.24 Kelurahan Lempake Samarinda Utara
Saat itu Bolong beralasan membeli sabun cuci.
BACA JUGA
Mahasiswa UGM Laporkan Hasil KKN Selama Dua Bulan di Kutai Kartanegara Termasuk Soal Tambang
Tjutjup Suparna Wafat, Wakil Walikota Rahmad Masud Merasa, Kota Balikpapan Tengah Kehilangan Tokoh'
Rencana Penerapan Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Masa Sosialisasi Selama 7 Hari
Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Saat pemilik warung mengambil sabun tersebut, pelaku langsung beraksi mengambil handphone korban yang sedang diletakkan di atas meja.
Saat korban mengetahui handphonenya dicuri, seketika itu juga korban langsung berteriak yang membuat warga berkerumun mengejar dan pelaku pun berhasil diamankan warga.
"Pelaku ini diamankan warga dan langsung diamankan di pos pengamanan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi Kamis (5/2/20).
Dan saat itu, anggota Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka, beserta barang bukti handphone.

BACA JUGA
Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Meninggal, Dikenal Sosok yang Sangat Disiplin
Kisah Awalnya 2 Kg Kini 2,5 Kg, Ganja Menggagalkan Skripsi Mahasiswi Samarinda Angkatan 2015 Ini
Tantangan Membangun Kembali Pasar Lingkas Batu, Pemkot Tarakan Minta Bantuan, Target 2021 Tergarap
Temui BPJS Kesehatan di Balikpapan, Komisi I DPRD Kabupaten Berau Bahas Masalah Ini
"Kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku yang bernama Aris alias Bolong," jelasnya.
Kemudian pihaknya juga meminta kepada korban untuk membuat laporan di Polsek Sungai Pinang, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jadi, tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor," tandasnya.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
BACA JUGA
Tokoh Mayarakat Mengenang Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna, Pemimpin yang Baik dan Mumpuni
BREAKING NEWS Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Wafat Pukul 03.00 Wita di RSKD Balikpapan
1.189 Peserta Ikuti Tes CPNS Formasi Guru di Kukar, Bupati Berharap Putra Daerah Mampu Lolos
Kepergok Curi Burung di Permukiman, Dua Remaja jadi Bulan-bulanan, Motor Remaja Itu Dibakar Warga
(*)