Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa
Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.
Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.
"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.
Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.
Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.
Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law, artinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.
Berikan contoh
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyayangkan Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu saat motor saat berkendara di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.
Menurut mereka, sebagai kepala negara, Jokowi harus menjadi contoh yang baik bagi warganya.
Jokowi seharusnya mengikuti aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bermotor, atau, jika ketentuan itu dilanggar, Presiden harus menerima sanksi yang diberlakukan pada warga negara lainnya.
"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi.
Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan lebih mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian.
"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benqr ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-berjaket-merah-menunggangi-motor-barunya.jpg)