Sabtu, 2 Mei 2026

Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa

Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa

Tayang:
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.

Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Saran hakim

Majelis Hakim MK meminta pemohon uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperbaiki berkas permohonan mereka.

Menurut majelis, ada sejumlah penjelasan yang masih kurang dan harus ditambahkan dalam berkas perkara ini. Misalnya, terkait dengan definisi frasa "siang hari".

Dalam permohonannya, pemohon merasa diperlakukan tak adil setelah dituding melanggar ketentuan wajib menyalakan lampu motor di siang hari saat berkendara.

Padahal, saat itu masih pukul 09.00 WIB dan pemohon menilai waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

"Karena Anda keberatan dengan kata siang hari itu. Mungkin agar lebih kuat Anda lihat juga ini ketika pasal ini dibahas apa yang dimaksud dengan siang hari. Supaya penjelasan lebih komprehensif," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Saldi juga meminta supaya pemohon menyertakan bukti kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu identitas pemohon yang dilampirkan dalam berkas permohonan.

Bukti kepemilikan SIM diperlukan karena pemohon memperkarakan undang-undang yang berkaitan dengan lalu lintas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved