Senin, 13 April 2026

Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa

Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa

Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa

TRIBUNKALTIM - Eliadi, seorang mahasiswa UKI, ditilang gara-gara tak menyalakan lampu motor pada Juli 2019 lalu.

Ia mengajukan protes karena Presiden Joko Widodo saat bermotor di Tangerang juga tak menyalakan lampu motor tapi tidak ditilang.

Menurut Eliadi, asas keadilan tidak dijalankan ketika hal yang sama terjadi pada Presiden Jokowi. 

Pakar Hukum Beber Alasan Jokowi Tak Salah: Jangankan Tak Pakai Lampu, Matikan Seluruh Lampu Bisa Dia

Jokowi tak Ditilang tak Nyalakan Lampu di Siang Hari, Benarkah Presiden Punya Previlege Sendiri?

Siapa Berani Tilang Presiden Jokowi Saat Tak Menyalakan Lampu Motor Siang Hari? Ini Penjelasannya

Soal Lampu Motor Siang Hari, Ngabalin : Pengecualian bagi Jokowi, Penggugat UULAJ : tak Ada Alasan

Hingga Eliadi mengajukan gugatan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).

Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.

Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Eliadi membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Sama di mata hukum

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved