Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa
Sidang Gugatan UU Lalu Lintas, Hakim MK Minta Mahasiswa Lampirkan Bukti SIM dan Kartu Mahasiswa
"Karena ini berkaitan dengan pengemudi, mungkin SIM ada, harus dilampirkan juga fotocopy SIM-nya," kata Saldi.
Saldi menerangkan bahwa bukti kepemilikan SIM menjadi penting dalam perkara ini, supaya legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi kuat.
"Ya mungkin perlu dilampirkan fotokopinya bahwa Anda memang sudah layak mengemudi, ini masuk ke legal standing," ujar dia.
Selain SIM, hakim juga meminta pemohon untuk melampirkan bukti kartu mahasiswa pada berkas permohonan. Sebab, dalam perkara ini, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan sebagai mahasiswa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi...", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/06243301/gugatan-atas-uu-lalu-lintas-dan-lampu-mati-di-motor-jokowi?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-berjaket-merah-menunggangi-motor-barunya.jpg)