Soal Jiwasraya, Erick Thohir Diserbu Anggota SBY dan Partai Demokrat, Ditantang, Berani Pak Menteri?

Sebut Partai Demokrat dan SBY di kasus Jiwasraya, Erick Thohir ditantang balik, berani Pak Menteri?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Said Didu bongkar sosok peneror Erick Thohir, Menteri BUMN diancam orang sekitar kekuasaan 

Apalagi, Kejaksaan Agung kini tengah mendalami kasus Jiwasraya dan mencium adanya praktik korupsi.

“Ini kan jangan-jangan kita balik yang teriak-teriak ini yang ketakutan ini dibongkar.

Mungkin akan banyak oknum-oknum yang gerah selama ini jarah Jiwasraya dan sekarang Jaksa Agung proses hukum mulai masuk,” ungkap Erick Thohir dikutip dari Swamedium.

“Tapi kali ini dituduh-tuduh dan dibilang kita yang merampok ya.
Saya rasa teman-teman tau lah siapa yang merampok,” tambahnya.

Pernyataan tersebut digarisbawahi oleh Politisi Partai Demokrat Benny K Harman.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu menyebut Erick Thohir tidak berpikiran luas memandang suatu kasus.

Sebab, ditegaskannya, Partai Demokrat merupakan pihak yang selama ini mendesak dibentuknya Pansus Jiwasraya dalam Komplek Parlemen Senayan.

"Meneg BUMN ini karena akal pendek malah menuding kita yang desak bongkar kasus jiwasraya ini terlibat di dalamnya. Sadis," tulis Benny K Harman.

Walau begitu, Benny K Harman menyinggung soal keterlibatan Harry Prasetyo yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Jiwasraya.

Sebab, Harry Prasetyo diketahui merupakan Tim Sukses Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019) lalu.

"Tapi omong2, apakah Anda ini yang dgn Harry Prasetyo masuk Timses mobilisasi dana Pilpres kali lalu itu? Jujur bung, Rakyat Monitor!," tambahnya.

Harry Prasetyo Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Dikutip dari Kompas.com, nama mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Harry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di asuransi pelat merah itu, yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved