Jual Kosmetik Tanpa Izin, Perempuan 29 Tahun di Berau Kalimantan Timur Ini Diamankan Polisi
Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,

"Seharusnya setiap merek kosmetik atau Farmasi harus memiliki ijin Badan POM berdasarkan ketentuan," pungkasnya.
Sementara itu YF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian Polres Berau.
Baca Juga:
• Pemerintah Guyur Rp 80 Miliar Buat Pembebasan Lahan Bangun Bendungan di Lokasi Ibu Kota Baru
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 12 botol Cleancer acne, 10 botol Toner acne, dua botol Facial wash acne.
Delapan botol Facial wash BPO 5, tiga botol Facial wash BPO 2,5, enam botol Facial wash Lightening, 20 botol Toner Lightening, sembilan pot Cream tanpa label, enam botol Serum acne, dua botol Serum whitening vit C 15%, satu botol Serum glowing.
Satu botol Serum vit C collagen, enam pot Night cream KWH2, dua pot Sunscreen lightening, tiga pot Cream acne, satu buah tube Body lotion lightening, satu buah pot Vit B3 gell, 26 bungkus Masker aloe vera.
Lima bungkus Masker vit C, 22 bungkus Masker yoghurt, sepuluh bungkus Masker tea tree, 29 bungkus Masker coffe.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)