Jual Kosmetik Tanpa Izin, Perempuan 29 Tahun di Berau Kalimantan Timur Ini Diamankan Polisi

Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,

Contoh kosmetik Ilegal merek LS yang dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat
Contoh kosmetik Ilegal merek LS yang dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat (Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani)

"Seharusnya setiap merek kosmetik atau Farmasi harus memiliki ijin Badan POM berdasarkan ketentuan," pungkasnya.

Sementara itu YF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian Polres Berau.

Baca Juga:

 Pemerintah Guyur Rp 80 Miliar Buat Pembebasan Lahan Bangun Bendungan di Lokasi Ibu Kota Baru

 Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 12 botol Cleancer acne, 10 botol Toner acne, dua botol Facial wash acne.

Delapan botol Facial wash BPO 5, tiga botol Facial wash BPO 2,5, enam botol Facial wash Lightening, 20 botol Toner Lightening, sembilan pot Cream tanpa label, enam botol Serum acne, dua botol Serum whitening vit C 15%, satu botol Serum glowing.

Satu botol Serum vit C collagen, enam pot Night cream KWH2, dua pot Sunscreen lightening, tiga pot Cream acne, satu buah tube Body lotion lightening, satu buah pot Vit B3 gell, 26 bungkus Masker aloe vera.

Lima bungkus Masker vit C, 22 bungkus Masker yoghurt, sepuluh bungkus Masker tea tree, 29 bungkus Masker coffe.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved