Polresta Samarinda Amankan 6 Pelaku Pencurian Alat Berat, Satu Orang Masih dalam Pengejaran
Jajaran Reskrim Polresta Samarinda bersama Tim Macan Borneo Unit Jatanras amankan enam pelaku pencurian alat berat.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polresta Samarinda bersama Tim Macan Borneo Unit Jatanras amankan enam pelaku pencurian alat berat dan satu orang pelaku yang merupakan aktor utama masih dalam perburuan.
Keenam pelaku yakni Hamsah (39), Yahya Yulianto (35), Rahman Tauhit (36) dan Pranoto Setiawan (27) selaku eksekutor.
Rizki Hermawan (28) sebagai pengawas pekerjaan.
Murhianto alias Anto (35) yang mencari pembeli dan pekerja.
Sementara satu pelaku berinisial ID selaku aktor utama.
Dan yang membiayai pekerjaan tersebut masih dalam pengejaran Tim Macan Borneo.
Baca Juga:
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
• Viral Kerajaan Mulawarman di Calon Ibu Kota Baru, Pamerkan SK Ditandatangani Dirjen di Kemenkumham
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa Kamis (6/2/2020).
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari pemilik excavator jenis DX 700 yakni Agung Setiawan (35).
Atas laporan tersebut kemudian anggota Tim Macan Borneo langsung melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Rimbawan Tanah Merah pada Minggu (2/2/20) lalu sekitar pukul 17.30 Wita.

Disana petugas mendapati lima orang sedang bekerja melakukan pemotongan satu unit excavator.
Dengan menggunakan blender pemotong besi dan saat itulah kelimanya diamankan.
Keterangan awal mereka ini disuruh oleh Anto dan ID untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan biaya Rp 20 juta.
Baca Juga:
• Pemerintah Guyur Rp 80 Miliar Buat Pembebasan Lahan Bangun Bendungan di Lokasi Ibu Kota Baru
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
"Tetapi sudah dibayar Rp 5 juta untuk menyewa alat pemotong serta lainnya," ungkap Damus Asa.
Atas keterangan tersbut kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni Anto yang bertugas mencari pekerja.
Dan pada Rabu (5/2/20) lalu langsung diamankan di rumahnya kawasan Palaran.
"Jadi, semua ini mereka memiliki peran masing-masing, nah kalau ID yang pemilik modal masih dalam pengejaran kami," tandasnya.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya yakni satu unit blender pemotong besi.
Dua tabung gas lpg berat 12 kg, satu unit genset, satu linggis, palu, satu unit mobil pikap dengan nopol KT 8485 NH.
Alat berat jenis hydraulic Excavator merek dossan DX 700 dan dua unit kendaraan R2 Yamaha Mio J KT 6897 SB serta Yamaha Alpa KT 2392 BDP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(Tribunkaltim.co/Budi Dwi)