Polsek Anggana Meringkus Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba di Kukar, Simpan 12 Poket Sabu
Polsek Anggana meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba di Kukar, simpan 12 poket sabu.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Anggana meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba di Kukar, simpan 12 poket sabu.
Polsek Anggana meringkus pengedar sabu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Anggana AKP Amiruddin, Kamis (6/2/2020).
Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Zulkifli dan Rohana di kediaman mereka Jl. Mahakam RT. 08 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.
BACA JUGA
Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi
Buron Selama Satu Tahun Lebih, Ikram Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Menganiaya Pasutri di Balikpapan
Fakta Lain di Balik Ancaman Gubernur Kaltim Isran Noor Terkuak, Benarkah Proyek IKN Merusak Hutan?
BREAKING NEWS Miliki Sabu 2 Kg, Tiga Pemuda Diringkus Resnarkoba Polres Tarakan Kalimantan Utara
Penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang resah terhadap transaksi narkoba di wilayah mereka.
"(Penangkapan) pada hari Sabtu, 1 Februari 2020 sekitar 23.00 Wita.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Mahakam desa Sungai Mariam," ucap Amiruddin.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

BACA JUGA
19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya