Viral di Medsos

Video Viral Pemotor Tak Jatuh & Cuek Usai Berkali-kali Ditendang Polisi, Ada Fakta Lain di Baliknya

Sebuah video memperlihatkan pengendara motor yang cuek saja ketika beberapa kali tampak ditendang polisi viral di media sosial Instagram

Editor: Doan Pardede
INSTAGRAM/@VIDEOACEHVIRAL
POLISI TENDANG PEMOTOR - Tangkapan layar dari sebuah video viral yang memperlihatkan seorang anggota polisi menendang pemotor di Aceh Jaya. 

• Tagihan Restoran di Samosir Rp 1,6 Juta Jadi viral di Facebook, Penjelasan dari Pemilik Rumah Makan

• Soal viral video Perkelahian Siswi SMPN PPU, Plt Kadisdikpora PPU akan Panggil Kepala Sekolah

Kemudian membawa kabur sejumlah emas sebanyak 10 kilogram dan beberapa perhiasan lain senilai Rp 10 miliar dari beberapa TKP, termasuk di Jawa Timur," ujar Budi dalam Konferensi Pers, Senin (30/12) di halaman depan gedung Ditreskrimum Mapolda Jateng sore.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, ke enam pelaku mempunyai peran masing-masing dari desainer peta, eksekutor, penyiap sarana dan prasarana, pembuang barang bukti, hingga penjual hasil rampasan.

Mereka juga mendapatkan imbalan yang berbeda sesuai tugas masing-masing. Imbalan terbanyak didapatkan oleh Ji Lincung senilai Rp 300 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

"Kita lakukan tindakan tegas yang terukur terhadap tersangka dengan menembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur. Polda jateng tidak main-main dalam hal ini," terang Iskandar.

Lebih lanjut, Polda Jateng mengimbau bagi siapapun yang memiliki usaha baik emas maupun usaha lain untuk segera meningkatkan kewasapadaan seperti menambah kunci pengaman, membuat etalase yang sulit dijangkau pencuri.

"Sementara yang belum terungkap ada 5 TKP di Polda lain. Si Roni yang gambar selama 1 minggu, kreator aksi sudah ketangkap tinggal penjual hasil rampasan.

Kabarnya dijual di sekitar Bekasi dan Jakarta Utara. Hasil kejahatan dibelikan mobil dan sertifikat tanah dan dinikmati keseharian. Perhiasan sudah terjual Rp 800 jutaan," lanjut Kabid Humas.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun dan atau hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.

PENCURI DITENDANG POLISI - Perampokan Toko Emas Gubuk
POLISI TENDANG PEMOTOR - Perampokan Toko Emas Gubuk (instagram)

Sebelumnya diberitakan perampokan toko emas Wisma di Pasar Tlogomulyo, Dusun Pengkol Jati, Desa Tlogomulyo, menggemparkan warga Kecamatan Gubug, Grobogan, Minggu (15/9/2019).

Kejahatan ini terjadi pukul 11.04 WIB, saat situasi pasar sepi.

Toko emas tersebut milik Rusmini, warga Desa Bandarharjo, Kecamatan Gubug.

Saat kejadian, pemilik toko sedang berada di rumah.

Pelaku yang berjumlah empat orang berkendara dua sepeda motor itu membawa kabur perhiasan emas 10 kilogram.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved