Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Perempuan 29 Tahun di Berau Terancam 10 Tahun Penjara

Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin BPOM, perempuan 29 tahun ini di Kabupaten Berau terancam 10 tahun penjara

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat menggelar rilis penangkapan di Mapolres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Jumat (7/2/2020). 

"Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,

setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

BACA JUGA

Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi

Buron Selama Satu Tahun Lebih, Ikram Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Menganiaya Pasutri di Balikpapan

Kepala Dinas PUPR Berau Sebut Gudang Arsip yang Terbakar Terdapat Berkas Penting

Satu Unit Rumah dan Gudang Arsip DPUPR Berau Ludes Terbakar, Water Canon Dikerahkan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved