Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Perempuan 29 Tahun di Berau Terancam 10 Tahun Penjara
Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin BPOM, perempuan 29 tahun ini di Kabupaten Berau terancam 10 tahun penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat menggelar rilis penangkapan di Mapolres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Jumat (7/2/2020).
"Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
BACA JUGA
Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi
Buron Selama Satu Tahun Lebih, Ikram Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Menganiaya Pasutri di Balikpapan
Kepala Dinas PUPR Berau Sebut Gudang Arsip yang Terbakar Terdapat Berkas Penting
Satu Unit Rumah dan Gudang Arsip DPUPR Berau Ludes Terbakar, Water Canon Dikerahkan