Tahun 2020 Bapenda Bontang Kalimantan Timur Targetkan Raup Pajak Senilai Rp 121 Miliar
Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian optimistis pada tahun 2020 pendapatan pajak yang diperoleh mencapai target Rp121 miliar.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 7 Februari 2020 Cancer Cemas Kesehatan Keluarga Pisces Cukup Hati-hati
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 7 Februari 2020 Libra Menangkan Hati Kekasih, Leo Lindungi Pacar
Lontarkan Pendapat Pribadi Sebelum Ratas, Gus Nadir Kritik Sikap Jokowi Soal Pemulangan WNI eks ISIS
Fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
Nah, fungsinya terbagi dua, yakni fungsi penerimaan ( budgetair ) untuk mengisi kas daerah. Kemudian fungsi Pengaturan ( Regulerend ) untuk mengatur atau regulerend.
"Pajak daerah dapat digunakan pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal ini, pengenaan pajak daerah dapat dilakukan untuk mempengaruhi tingkat konsumsi dari barang dan jasa tertentu," jelasnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)