Tahun 2020 Bapenda Bontang Kalimantan Timur Targetkan Raup Pajak Senilai Rp 121 Miliar

Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian optimistis pada tahun 2020 pendapatan pajak yang diperoleh mencapai target Rp121 miliar.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Kepala Bapenda, Sigit Alfian saat ditemui di ruang kerjanya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Bontang, Sigit Alfian optimistis pada tahun 2020 pendapatan pajak yang diperoleh mencapai target Rp 121 miliar.

Kepercayaan diri tersebut karena pada tahun sebelumnya pendapatan pajak yang diperoleh Bapenda Rp 112 miliar, sebelumnya hanya memperoleh Rp 98 miliar.

Dijelaskannya, pendapatan pajak paling besar masih di Pajak Bumi Bangunan ( PBB ), angka tersebut diprediksi naik setiap tahunnya.

Untuk diketahui pajak merupakan iuran wajib dari rakyat kepada negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan.

Pengenaan pajak didasarkan pada undang-undang, yang tidak mendapat imbalan secara langsung, serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggar.

Hal itu berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, sebagai pengganti dari UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 juga lebih mempertegas pengertian pajak dalam tataran pemerintahan yang lebih rendah (daerah).

Baca Juga;

Antisipasi Mafia Tanah, BPN Kaltim, Kejati, dan Kejari Se Kaltim-Kaltara Jalin Kerjasama

Bupati Ingin Semua Wilayah Penajam Masuk Ibu Kota Baru tak Ada Pemekaran, Tangkal Konflik Sosial

Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi

Soal Penghapusan Honorer, Bupati AGM Usulkan Semua THL di Penajam Paser Utara Diangkat PNS

“Target Rp121 Miliar di 2020 ini. Bahkan mungkin bisa sampai Rp125 Miliar,” katanya.

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga;

Alasan Fadli Zon Pilih Berbeda dengan Gerindra, Bongkar Dugaan Permintaan Jokowi di Pansus Jiwasraya

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 7 Februari 2020 Cancer Cemas Kesehatan Keluarga Pisces Cukup Hati-hati

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 7 Februari 2020 Libra Menangkan Hati Kekasih, Leo Lindungi Pacar

Lontarkan Pendapat Pribadi Sebelum Ratas, Gus Nadir Kritik Sikap Jokowi Soal Pemulangan WNI eks ISIS

Fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

Nah, fungsinya terbagi dua, yakni fungsi penerimaan ( budgetair ) untuk mengisi kas daerah. Kemudian fungsi Pengaturan ( Regulerend ) untuk mengatur atau regulerend.

"Pajak daerah dapat digunakan pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal ini, pengenaan pajak daerah dapat dilakukan untuk mempengaruhi tingkat konsumsi dari barang dan jasa tertentu," jelasnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved