Pasca Penertiban Pengetap di SPBU Sengkawit, Kapolres Bulungan Sebut Bikin Kapok Pengetap
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, menegaskan pihaknya bakal menindak tegas pengetap yang dijaring dalam penertiban, Senin (10/2/2020).
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Bukan hanya itu, mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut juga menyebut tidak menutup kemungkinan pengetap bakal dijerat UU Minyak dan Gas, jika unsurnya terpenuhi.
Selain itu, Polres Bulungan akan terus melakukan penertiban, hingga tak ada lagi warga yang melakukan aktivitas pengetapan.
"Kami akan gelar penertiban terus ke depannya. Bisa dilihat kan, kalau tidak ada pengetap, kendaraan tidak perlu ngantre terlalu lama," ujar AKBP Yudhistira Midyahwan.
Baca Juga;
Sidang Perdana Pembunuhan Berencana, Istri Bakar Suami & Anak, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati
Robert Rene Alberts Bakal Pasang Fabiano Beltrame di Posisi Baru Saat Persib Bertemu Barito Putera
Titus Bonai Mulai Latihan Bersama Tim, Manajemen Borneo FC Samarinda Berharap Lini Depan Makin Tajam
Perwira menengah Polri tersebut, berharap warga menghentikan aktivitas mengetap. Selain melanggar aturan, juga menyulitkan warga lainnya dalam memperoleh BBM di SPBU.
Apalagi, telah diterbitkan maklumat bersama, merespon keluhan warga terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBU.
Maklumat tersebut diteken oleh Bupati Bulungan Sudjati, Dandim 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, dan Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan. (Tribunkaltim.co/Amiruddin)