Sidang Perdana Pembunuhan Berencana, Istri Bakar Suami & Anak, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati
Perkembangan kasus pembunuhan Pupung Sadili yang dibunuh oleh kaki tangan istrinya sendiri, Aulia Kesuma dan anak tirinya Geovanni Kelvin.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang perdana pembunuhan berencana Pupung Sadili, Aulia Kesuma & anaknya terancam hukuman mati.
Perkembangan kasus pembunuhan Pupung Sadili yang dibunuh oleh kaki tangan istrinya sendiri, Aulia Kesuma dan anak tirinya Geovanni Kelvin.
Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020), Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Dua terdakwa tersebut yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang diduga dalang dari pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya.
BACA JUGA
Kabar Terbaru Kasus Istri Bakar Suami, Aulia Kesuma Menangis Ingat Pupung Sadili, Air Mata Buaya
Dukun yang Disewa Aulia Kesuma Menyantet Pupung Diburu Polisi, Diduga Punya Peran Lebih
Rumah Disita Bank, Aulia Kesuma Mengaku Lega Usai Bunuh Suaminya, Akhirnya Lepas dari Cicilan Utang
Terkuak, Andai Kelvin Tak Ceroboh, Aksi Aulia Kesuma Habisi Suami Sulit Diungkap, Ini Skenarionya
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Aulia Kesuma dan Kelvin menjalani sidang pembacaan dakwaan sekitar pukul 16.40.
Aulia Kesuma sempat menangis di ruang sidang.
Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia Kesuma dan Geovanni.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.