Sidang Tapol Papua
Sidang Tujuh Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Dua Barracuda Brimob Polda Kaltim Dipasang
Gelaran sidang perdana pidana dalam kasus dugaan makar atas tujuh tahanan politik asal Papua, dilangsungkan Selasa (11/2/2020) siang.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gelaran sidang perdana pidana dalam kasus dugaan makar atas tujuh tahanan politik asal Papua, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (11/2/2020).
Proses persidangan ini pun dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dari Polda Katim.
Pengamatan Tribunkaltim.co di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Kalimantan Timur, terlihat penjagaan dilakukan super ketat.
Selain personel Kepolisian, ternyata juga dilengkapi dua unit mobil Barracuda atau Barakuda dari Brimob Polda Kaltim.
Kedua mobil tersebut diparkir di depan kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sidang Perdana 7 tahanan politik ( Tapol ) asal Papua yang digelar di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dikawal ketat oleh ratusan aparat Kepolisian yang sejauh ini, sampai berita ini disiarkan, masih berjalan aman.
Baca Juga:
Mereka mengenakan seragam lengkap Kepolisian.
Dan berjaga ketat mulai dari depan kantor Pengadilan Negeri, halaman kantor, ruang tunggu hingga berjejer rapi di dalam ruangan sidang maupun di depan pintu masuk ruang persidangan.
Para petugas kepolisian yang berjaga di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan ini bertujuan untuk memberikan pengaman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan jumlah personil Kepolisian yang dikerahkan dalam pengamanan kali ini sebanyak 283 personil.
Tergabung dari satuan Brimob Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Polsek dan personil Polda Kaltim.
Baca Juga:
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
"Kita siagakan sebanyak 283 personel tujuannya untuk memberikan pengamanan agar kegiatan persidangan berjalan aman dan lancar," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi
Sementara itu, ketujuh tahanan politik asal Papua tersebut menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa, Mereka memasuki ruang persidangan secara bergantian.
Spesifikasi Mobil Barracuda
Sebagai satuan yang bertugas memberi pengamanan serta menjaga ketertiban masyarakat, Brimob sering mengandalkan kendaraan lapis baja sebagai sarana pendukung tugas mereka.
Salah satu kendaraan lapis baja yang sering digunakan Brimob yakni Barracuda 4x4.
Meski bukan berstatus sebagai kendaraan militer, Barracuda 4x4 memiliki kemampuan untuk menghadapi pertempuran.
Dilansir dari GridOto.com, satu kemampuan mobil buatan Doosan Infracore Korea Selatan ini adalah menahan pecahan granat.
Selain itu Barracuda 4x4 juga mampu meredam terjangan peluru kaliber 7,62 milimeter (mm).
Hal tersebut dimungkinkan lantaran bodi Barracuda 4x4 ini dilapisi pelat baja setebal 8 mm.
Tak hanya bodi, kaca setebal 4 mm dengan pelat baja tambahan juga telah disiapkan guna menahan laju peluru.
Urusan mesin, Barracuda 4x4 dibekali mesin berkapasitas 3.730 cc empat silinder yang bisa memuntahkan power hingga 218 dk.
Didukung dengan adanya winch, Barracuda 4x4 ini mestinya juga sudah siap untuk melibas medan off road.
Spesifikasi teknis tersebut belum termasuk spek standar sebagai kendaraan pengendali massa.
Sebagai kendaraan pengendali massa, Barracuda 4x4 dibekali dudukan untuk penempatan senjata yang berada di atap kendaraan, serta firing port atau lubang tembak yang sesuai untuk laras panjang.
Agenda 11 Februari 2020
Berita sebelumnya.
Kasus 7 tahanan politik asal Papua dilimpahkan ke PN Balikpapan, Selasa 11 Februari sidang perdana.
Kasus tahanan politik ( Tapol ) asal Papua yang ditangani pihak Kepolisian dari Polda Kalimantan Timur kini telah memasuki jadwal persidangan di pengadilan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif oleh kepolisian, kasus para tahanan itu akhirnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk kemudian menjalani sidang perdana atau dakwaan.
Persidangan itu rencananya mulai digelar pada Selasa (11/2) sekira pukul 11:00 Wita di ruang persidangan umum Pengadilan Negeri Balikpapan.
BACA JUGA
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tujuh Tapol Asal Papua Dilakukan di Papua, Ini Alasannya
Mantan Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka, EW: Ada Sih Saya Terima Tapi Sudah Kembalikan
Tujuh Tahanan Politik Asal Papua Minta Pulang, Ini Tanggapan Polda Kaltim di Balikpapan
7 Tahanan Politik Ditahan di Polda Kaltim Teringat Keluarga, Kuasa Hukum Upayakan Kembali ke Papua
Selama menjalani persidangan, para Tapol Papua itu akan dikawal oleh sejumlah aktivis HAM dan koalisi penegak hukum dan HAM untuk Papua.
"Hari Selasa mulai sidang perdana Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Fathul salah satu tim kuasa hukum Tapol Papua.
Ke tujuh Tapol Papua itu di antaranya BT, AK, SI, FK, AG, HH, dan IU.
Sidang ini nantinya akan dimpimin oleh tiga tim mejelis hakim yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Diberitakan sebelumnya, para tahanan politik ini ditangkap pasca aksi protes rasisme yang terjadi di Papua pada pertengahan bulan Agustus sampai bulan September 2019 lalu.

BACA JUGA
Tim Monitoring dan Evaluasi KONI Kaltim Terus Bergerilya, Pantau Setiap Cabor Jelang PON Papua
Manggung di HUT Kota Balikpapan, Ifan Seventeen Doakan Masyarakat Balikpapan, Singgung Soal Jodoh
Artis Laudya Cynthia Bella Isi Talk Show di HUT Kota Balikpapan, Bagi Tips dan Bocorkan Produk Baru
Target Empat Medali Emas Taekwondo Kaltim di PON Papua, Saat Ini Fokus pada Peningkatan Fisik Atlet
Polisi menangkap dan memproses hukum mereka dengan tuduhan merupakan aktor intelektual dibalik protes rasisme yang berujung konflik di berbagai kota di Papua seperti di Manokwari, Sorong, Jayapua, Timika, Deyai, Wamena dan Fak-fak.
Polisi dan Jaksa kemudian menetapkan ketujuh Tapol Papua ini telah melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR dengan melanggar Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat Makar.
Para tujuh Tapol ini ditangkap di Kota Jayapura dan Sentani dalam waktu yang berbeda-beda.
FK dan AG ditangkap pada 6 September, BT ditangkap pada 9 September, sedangkan SI, IU, dan HH ditangkap pada 11 September dan AK ditangkap pada 17 September.
Mereka kemudian diperiksa dan ditahan selama 1 bulan di Polda Papua, lalu dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur pada
4 November 2019, lalu pada bulan Desember ketujuh Tapol ini dipindahkan ke Rutan Kota Balikpapan.
BACA JUGA
Mantan Anggota DPRD Kaltim EW Tidak Ditahan karena Faktor Usia dan Kesehatan, Dugaan Gratifikasi
Mantan Anggota DPRD KaliMantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta
Dinas Kesehatan Kaltara Pantau 39 Warga Nunukan Terkait Wabah Virus Corona, Tak Hanya dari China
Pastikan Informasi Wabah Virus Corona di Kaltim, Polda Kaltim Intens Komunikasi ke Rumah Sakit
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengenal Kendaraan Pengendali Massa Milik Brimob, Begini Spesifikasi Barracuda 4x4, https://jateng.tribunnews.com/2019/05/22/mengenal-kendaraan-pengendali-massa-milik-brimob-begini-spesifikasi-barracuda-4x4.
(Tribunkaltim.co)