Darurat Narkoba

Direskoba Polda Kaltim Temui Wabup Kutim, Khawatirkan Narkoba Masuk Desa, Peran Warga Dibutuhkan

Silaturahmi antara Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Muktiono dengan tokoh agama, adat dan pemuda di Kabupaten Kutim pada Kamis (13/2/2020).

Editor: Budi Susilo

3. Ditemukan Timbangan Digital dan Ponsel

Barang bukti sabu hasil tangkapan Polrestabes Samarinda

Dari aksi ketahuan barang sabu di Desa Susuk Dalam tersebut kepolisian temukan barang bukti berupa timbangan digtal dan ponsel. 

Ada timbangan digital dan ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu.

Baca Juga:

 Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi

 Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim

 Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim

 Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Sangkulirang, Iptu Arif Ridho membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut.

Terungkapnya bandar narkoba di Kecamatan Sandaran, berkat informasi warga setempat dan hasil penyelidikan tim opsnal di lapangan.

Barang sabu
Barang sabu (Kolase Tribunkaltim.co/HO Polsek Sangkulirang)

Jadi awalnya kami dapat informasi, di rumah yang ditinggali keduanya tengah berlangsung pesta sabu.

Kemudian kami bentuk tim dan lakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:

 Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR

 Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021

"Tiba di rumah tersangka, langsung dilakukan penggrebekan,” ungkap Arif, Rabu (12/2/2020).

Polisi menemukan keduanya berada di dalam kamar dan telah usai pesta sabu.

Saat digeledah itulah ditemukan belasan poket sabu.

Berbagai ukuran dan bobot dibeberapa tempat di dalam kamar.

Barang narkoba jenis sabu.
Barang narkoba jenis sabu. (Kolase Tribunkaltim.co/HO Polres Tarakan Kalimantan Utara)

Yakni, 11 poket di dalam lemari pakaian, dua poket di bawah karpet di lantai kamar dan dua poket lainnya di atas ventilasi pintu.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS Si Jago Merah Mengamuk di Kota Bangun Ulu Kukar, 14 Rumah Hangus Terbakar

 Gagal di SKD, Pelamar CPNS 2019 Jangan Sedih Dulu, Ini Kabar Baik BKN tentang Peserta SK

“Tersangka MA mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebagian sudah ada yang dijualnya,” timpal Kanit Reskrim Aiptu Alan

Atas perbuatan tersebut, keduanya digelandang ke Makopolsek Sangkulirang untuk diproses lanjut.

Mereka dituduh melakukan tindakan memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman”

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved