Modus Pengetap di SPBU Sengkawit, Modifikasi Tangki BBM Hingga Pasang Mesin Penyedot
Modus pengetap di SPBU Sengkawit, Kabupaten Bulungan modifikasi tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga pasang mesin penyedot
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
"Pasti kita proses yang terjaring dalam penertiban di SPBU kemarin," kata Yudhistira Midyahwan.
Sanksi yang diberikan saat ini, berupa tilang.
Pasalnya kata dia, tangki bahan bakar minyak (BBM) motor pengetap yang terjaring tersebut, terbukti telah dimodifikasi.
Hal itu jelas melanggar UU Lalulintas.
"Kita akan buat kapok mereka.
Tidak menutup kemungkinan juga bengkel tempat mereka memodifikasi tangki BBM motornya akan diselidiki," ujarnya.
Bukan hanya itu, mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut juga menyebut tidak menutup kemungkinan pengetap bakal dijerat UU Minyak dan Gas, jika unsurnya terpenuhi.
Selain itu, Polres Bulungan akan terus melakukan penertiban, hingga tak ada lagi warga yang melakukan aktivitas pengetapan.
"Kami akan gelar penertiban terus ke depannya.
Bisa dilihat kan, kalau tidak ada pengetap, kendaraan tidak perlu ngantre terlalu lama," tuturnya.
Perwira menengah Polri tersebut, berharap warga menghentikan aktivitas mengetap.
Selain melanggar aturan, juga menyulitkan warga lainnya dalam memperoleh BBM di SPBU. (*)
BACA JUGA
Akibat Kurang Pasokan, Harga Bawang Merah dan Putih di Pasar Sanggam Berau Naik 100 Persen
Di Telen, Kasmidi Jelaskan Jaringan Informasi Pembangunan Kutai Timur: Dari Web Hingga Tower
Pengusaha Bantah Harga Kepiting dan Udang Anjlok di Tarakan Karena Wabah Virus Corona
Listrik PLN Benderangkan Tiga Desa di Malinau Provinsi Kaltara
Tribunkaltim.co/Amiruddin)