Sudah Seminggu Warga RT 17 dan 18 Desa Mulawarman Mengungsi, Dugaan HMI Blasting Tambang Batu Bara

Warga Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam berupa batu bara!

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO HMI Kukar
Warga RT. 17 dan 18 desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara terpaksa mengungsi dikarenakan kegiatan blasting tambang. Perusahaan tambang melakukan blasting dengan jarak 20 sampai 30 meter dari pemukiman warga. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara ( Kukar ) Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam berupa batu bara di dalamnya.

Namun warga desa tersebut tidak mendapatkan berkah dari hasil alam tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Muhammad Kaisar kepada Tribunkaltim.co

Justru mereka harus terkena dampak dari aktifitas penambangan Batubara yang ada di wilayah tersebut.

Informasi yang didapat dari HMI Cabang Kutai Kartanegara mengatakan 68 Kepala Keluarga (KK) mengungsi.

"Mengungsi dari RT 17 dan 18," ucap Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Muhammad Kaisar, Minggu (16/2/2020).

Baca Juga:

 NEWS VIDEO Ria Ricis Youtuber Ternama Bakal ke Balikpapan Kalimantan Timur

 Youtuber Ria Ricis Sambangi Plaza Balikpapan, Ngobrol Soal Film Ini, Catat Jadwal Kedatangannya

 Ibu Kota Baru di Kalimantan Adopsi One River One Management, Bappenas Sebut Keterpaduan Hulu Hilir

Dari informasi salah satu warga bernama Ayad mengatakan warga disini sudah mengungsi beberapa hari yang lalu.

Hal ini dikarenakan aktifitas blasting atau pembongkaran lahan untuk mengeluarkan Batubara dari dalam bumi. Akibatnya debu berhamburan dan warga harus mengungsi.

Selama beberapa hari ini ia mengaku mendapatkan bantuan berupa sembako.

Hanya saja ia berharap perusahaan tambang memberikan hati Kepada masyarakat sekitar.

Ia juga berharap pemerintah agar mau merespon kejadian ini.

"Kami menaruh harapan besar kepada pemkab Kukar khususnya pak bupati agar sesegera mungkin memberikan kepastian kepada warga yang ngungsi," ucap Ayad.

Sesuai peraturan AMDAL ntuk membuka lahan khususnya tambang harusnya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga.

Baca Juga:

 Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi

 Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim

 Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim

 Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved