Sudah Seminggu Warga RT 17 dan 18 Desa Mulawarman Mengungsi, Dugaan HMI Blasting Tambang Batu Bara

Warga Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam berupa batu bara!

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO HMI Kukar
Warga RT. 17 dan 18 desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara terpaksa mengungsi dikarenakan kegiatan blasting tambang. Perusahaan tambang melakukan blasting dengan jarak 20 sampai 30 meter dari pemukiman warga. 

Kedua, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera merespon terhadap permasalahan tersebut. "Sesegera mungkin bertemu dengan warga untuk memberikan kepastian perlindungan dan nasib mereka kedepannya," ucapnya.

Kemudian pihaknya juga mendesak pemerintah Kukar mencabut izin tambang perusahaan tersebut. Selama ini pihaknya menganggap pemerintah terkesan cuci tangan jika ada permasalahan tambang.

Terakhir ia meminta kepada pemkab kukar untuk mencabut izin tambang perusahaan tambang yang tidak menataati Amdal.

"Pemerintah terkesan cuci tangan dengan dalil kewenangan pencabutan izin ada di Pemprov. Jika memang seperti itu kami mendorong pemkab kukar agar merekomendasikan ke pemprov kaltim untuk mencabut seluruh Izin yang melanggar Aturan Amdal yang menjadi kewenangannya,"ucapnya. 

(Tribunkaltim.co/Jinok)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved