CPNS 2019

Peserta SKD CPNS Akan Masuk Tes SKB, Sanksi dan Denda Bagi yang Mundur Setelah Lulus Tak Main-main

Sanksi dan denda bagi pelamar CPNS yang memilih mundur setelah dinyatakan Lulus ternyata tak main-main, bisa ratusan juta rupiah

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
CPNS 2019 - Suasana antrian peserta ujian SKD CPNS Kabupaten Gresik, sebelum diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian di gedung WEP. 

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

Selain denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, yang bersangkutan juga tidak boleh melamar CPNS periode berikutnya.

Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).

Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan Lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda

Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya

Denda berupa uang dalam nominal tertentu. Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta. Berikut beberapa di antaranya:

* Kementerian Luar Negeri Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:

"Bagi peserta yang telah dinyatakan Lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved