CPNS 2019

Peserta SKD CPNS Akan Masuk Tes SKB, Sanksi dan Denda Bagi yang Mundur Setelah Lulus Tak Main-main

Sanksi dan denda bagi pelamar CPNS yang memilih mundur setelah dinyatakan Lulus ternyata tak main-main, bisa ratusan juta rupiah

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
CPNS 2019 - Suasana antrian peserta ujian SKD CPNS Kabupaten Gresik, sebelum diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian di gedung WEP. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya, Kusyadi, menerangkan formasi tahun anggaran 2018 terdiri dari formasi khusus eks tenaga honorer K2, tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis ke-PU-an.

Namun formasi eks honorer kosong karena peserta tidak memenuhi persyaratan.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal 

"Jumlah keseluruhan guru sebanyak 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, teknis ke-PU-an 24 orang sehingga total 149 orang. Namun dari 149 itu tiga orang mengundurkan diri yakni dari guru, dokter, dan tenaga teknis, sehingga sisa 146 orang," ujar Kusyadi.

Kusyadi mengungkapkan, keseluruhan pelamar seleksi CPNS Kabupaten Kubu Raya formasi tahun anggaran 2018 mencapai 1.449 orang.

Dari 155 formasi yang tersedia di kabupaten yang dipimpinnya, sudah terisi sebanyak 149.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya mengundurkan diri sehingga tersisa 146 orang.

"Rinciannya formasi guru 630 orang, kesehatan 520 orang, teknis 299 orang, setelah melalui serangkaian tes, didapatlah jumlah keseluruhan tenaga guru 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, dan teknis 24 orang sehingga total 149 orang. Namun dalam proses pemberkasan, rincian yang sampaikan hanya 146 berkas," lanjutnya.

Ketiga CPNS yang tidak memasukan berkas ini diakuinya juga memiliki sejumlah alasan, salah satunya karena tempat tugas terlalu jauh.

“Tiga orang tidak masuk berkasnya, yaitu satu orang dari formasi guru dengan alasan tempat tugas terlalu jauh, satu orang dokter gigi dengan alasan yang sama, dan satu orang tenaga teknis dengan alasan ingin berwirausaha, jadi ketiganya mengundurkan diri," pungkasnya.

Besaran denda dan sanksi bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lolos tapi memilih mundur

Peringatan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos agar tetap komitmen untuk mengabdi di instansi yang dilamar.

Jika melanggar komitmen tersebut maka sanksi berat telah menanti.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved