CPNS 2019
Peserta SKD CPNS Akan Masuk Tes SKB, Sanksi dan Denda Bagi yang Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
Sanksi dan denda bagi pelamar CPNS yang memilih mundur setelah dinyatakan Lulus ternyata tak main-main, bisa ratusan juta rupiah
TRIBUNKALTIM.CO - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), berikut sanksi dan denda bagi yang mundur setelah lulus tak main-main.
Pelaksanaan SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 yang sudah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, SKD CPNS terdiri dari tiga sub-test yaitu TWK, TIU, dan TKP yang mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade sesuai formasi masing-masing.
Total nilai itu terdiri dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 150, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebesar 170, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 169.
• Soal SKB CPNS Tak Nyambung dengan Jurusan Pelamar Seperti Tahun Lalu? Begini Kata BKN, Ada Kisi-kisi
• Peserta Tes SKD CPNS Telat & Gugur Setelah Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk, Sedih Pak
• Kisah Sedih Peserta Tes SKD CPNS: Telat & Gugur Karena Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk
• Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS di Berau, Wakil Bupati Tinjau Langsung Lokasi Tes di Hari Pertama
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes SKD.
Dari seluruh peserta SKD, skor tertinggi secara nasional sementara mencapai 489.
Kisah unik seputar rekrutmen CPNS
Bicara tentang rekrutmen CPNS, ada sejumlah kisah unik yang pernah terjadi.
Mulai dari telat dan gugur saat tes SKD gara-gara menunggu teman, sampai mendapat nilai terendah hanya karena sebuah kesalahan usai mengjawab soal.
Bukan hanya tahun 2020 ini, sejumlah kisah unik seputar rekrutmen CPNS juga terjadi tahun 2019 lalu.