CPNS 2019

Peserta SKD CPNS Akan Masuk Tes SKB, Sanksi dan Denda Bagi yang Mundur Setelah Lulus Tak Main-main

Sanksi dan denda bagi pelamar CPNS yang memilih mundur setelah dinyatakan Lulus ternyata tak main-main, bisa ratusan juta rupiah

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
CPNS 2019 - Suasana antrian peserta ujian SKD CPNS Kabupaten Gresik, sebelum diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian di gedung WEP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), berikut sanksi dan denda bagi yang mundur setelah lulus tak main-main. 

Pelaksanaan SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 yang sudah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu masih terus berlangsung.

Seperti diketahui, SKD CPNS terdiri dari tiga sub-test yaitu TWK, TIU, dan TKP yang mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade sesuai formasi masing-masing.

Total nilai itu terdiri dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 150, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebesar 170, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 169.

• Soal SKB CPNS Tak Nyambung dengan Jurusan Pelamar Seperti Tahun Lalu? Begini Kata BKN, Ada Kisi-kisi

• Peserta Tes SKD CPNS Telat & Gugur Setelah Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk, Sedih Pak

• Kisah Sedih Peserta Tes SKD CPNS: Telat & Gugur Karena Tunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Masuk

• Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS di Berau, Wakil Bupati Tinjau Langsung Lokasi Tes di Hari Pertama

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes SKD.

Dari seluruh peserta SKD, skor tertinggi secara nasional sementara mencapai 489.

Kisah unik seputar rekrutmen CPNS

Bicara tentang rekrutmen CPNS, ada sejumlah kisah unik yang pernah terjadi.

Mulai dari telat dan gugur saat tes SKD gara-gara menunggu teman, sampai mendapat nilai terendah hanya karena sebuah kesalahan usai mengjawab soal.

Bukan hanya tahun 2020 ini, sejumlah kisah unik seputar rekrutmen CPNS juga terjadi tahun 2019 lalu.

3 orang pelamar yang sudah Lulus mundur tahun 2019 lalu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya, Kusyadi, menerangkan formasi tahun anggaran 2018 terdiri dari formasi khusus eks tenaga honorer K2, tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis ke-PU-an.

Namun formasi eks honorer kosong karena peserta tidak memenuhi persyaratan.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal 

"Jumlah keseluruhan guru sebanyak 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, teknis ke-PU-an 24 orang sehingga total 149 orang. Namun dari 149 itu tiga orang mengundurkan diri yakni dari guru, dokter, dan tenaga teknis, sehingga sisa 146 orang," ujar Kusyadi.

Kusyadi mengungkapkan, keseluruhan pelamar seleksi CPNS Kabupaten Kubu Raya formasi tahun anggaran 2018 mencapai 1.449 orang.

Dari 155 formasi yang tersedia di kabupaten yang dipimpinnya, sudah terisi sebanyak 149.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya mengundurkan diri sehingga tersisa 146 orang.

"Rinciannya formasi guru 630 orang, kesehatan 520 orang, teknis 299 orang, setelah melalui serangkaian tes, didapatlah jumlah keseluruhan tenaga guru 90 orang, tenaga kesehatan 35 orang, dan teknis 24 orang sehingga total 149 orang. Namun dalam proses pemberkasan, rincian yang sampaikan hanya 146 berkas," lanjutnya.

Ketiga CPNS yang tidak memasukan berkas ini diakuinya juga memiliki sejumlah alasan, salah satunya karena tempat tugas terlalu jauh.

“Tiga orang tidak masuk berkasnya, yaitu satu orang dari formasi guru dengan alasan tempat tugas terlalu jauh, satu orang dokter gigi dengan alasan yang sama, dan satu orang tenaga teknis dengan alasan ingin berwirausaha, jadi ketiganya mengundurkan diri," pungkasnya.

Besaran denda dan sanksi bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lolos tapi memilih mundur

Peringatan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos agar tetap komitmen untuk mengabdi di instansi yang dilamar.

Jika melanggar komitmen tersebut maka sanksi berat telah menanti.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

Selain denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, yang bersangkutan juga tidak boleh melamar CPNS periode berikutnya.

Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).

Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan Lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda

Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya

Denda berupa uang dalam nominal tertentu. Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta. Berikut beberapa di antaranya:

* Kementerian Luar Negeri Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:

"Bagi peserta yang telah dinyatakan Lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".

Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:

"Peserta yang dinyatakan Lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.

Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya." Badan Intelijen Negara Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang Lulus dan mengundurkan diri.

Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan Lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000.

b, Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.

* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.

Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut: "Apabila dinyatakan Lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri".

* Pemprov Kalimantan Selatan

Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi: "Apabila peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya".

* Pemprov Kalimantan Tengah

Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.

Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi. Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.

* Pemkab Morotai

Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten. Salah satunya adalah Kabupaten Morotai.

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG- CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi: "Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"

Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan. Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.

* Pemkab Pariaman

Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda. Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan Lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.

• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf

• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung

• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved