CPNS 2019
Begini Nasib Formasi CPNS Bila Tak Ada Pelamar yang Lolos Passing Grade, Lihat Tahapan Berikutnya
Peserta CPNS yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD, termasuk kategori P1/TL.
Setelah pengintegrasian kedua nilai tes ini, akan dilakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Instansi kemudian akan mengusulkan NIP bagi peserta yang lolos sebagai CPNS di lingkungannya.
Pengusulan penetapan NIP ini dijadwalkan berlangsung pada April 2020.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Nasib formasi bila tak ada peserta yang lolos Passing Grade
Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana penerimaan kali ini tak lagi ditentukan dari perankingan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
Berdasarkan aturan Menpan, yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.
Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti dikali 3. 3x3= 9. Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang capai Passing Grade banyak.
Tidak semua yang mencapai Passing Grade bisa melaju ke tahap berikutnya. Sebab yang diambil cuma tiga kali lipat dari jumlah formasi.
Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif mengatakan Passing Grade tahun ini yang lebih rendah dari tahun lalu, menjadi alasan tidak ada lagi sistem perankingan seperti pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya.
"Tidak ada lagi sistem perankingan kali ini, maka jika di satu formasi itu tidak ada yang Lulus, maka formasi itu tetap kosong," jelasnya, Selasa (4/2/2020).
Dibandingkan tahun lalu, Passing Grade tahun ini lebih rendah beberapa poin.
Total Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2019 total 271 poin dan tahun 2018 sebanyak 298 poin.