CPNS 2019
Begini Nasib Formasi CPNS Bila Tak Ada Pelamar yang Lolos Passing Grade, Lihat Tahapan Berikutnya
Peserta CPNS yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD, termasuk kategori P1/TL.
TRIBUNKALTIM.CO - Begini Nasib formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bila tak ada pelamar yang lolos Passing Grade, lihat tahapan berikutnya.
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2020 masih terus berlangsung.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes SKD.
Ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (Cat) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila
• Kala Tahun 2019 tak Dapat formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat formasi CPNS 2020
SKD terdiri dari tiga sub-tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketiga sub-tes ini mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade masing-masing yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes SKD.
Sebanyak 42,19 persen peserta formasi umum telah lulus Passing Grade.
Lantas, apa tahapan selanjutnya jika peserta sudah lolos Passing Grade tes SKD?
Tahap setelah SKD Tahapan setelah ujian SKD adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).
Instansi dan BKN akan memastikan hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.
Peserta yang melampaui Passing Grade dalam formasi dan instansi yang sama akan diperingkat.
Peserta yang dapat mengikuti SKB berjumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD, termasuk kategori peserta P1/TL.
Menilik panduan SKB tahun lalu, penyusunan soal SKB dilakukan melalui empat tahap, yaitu perencanaan soal, penyusunan kisi-kisi soal, pembuatan soal, dan penelaahan soal.
• TWK jadi Momok Lolos Passing Grade SKD? Ini Link Download Contoh Soal CPNS Lengkap, TIU dan Lainnya
• Tes CPNS Balikpapan Sesi Kedua Digelar Kamis 6 Februari, Diikuti 200 Peserta Tiap Sesi
Penyusunan soal SKB dilakukan tim penyusun soal SKB, di mana tim ditetapkan oleh PPK instansi.
Tahun lalu, SKB dilaksanakan berbasis sistem Cat.
Berikut informasi tahapannya:
- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020.
Integrasi nilai dan penetapan NIP
Menurut jadwal yang dikeluarkan BKN, integrasi nilai SKD dan SKB direncanakan berlangsung pada April 2020.
Setelah pengintegrasian kedua nilai tes ini, akan dilakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Instansi kemudian akan mengusulkan NIP bagi peserta yang lolos sebagai CPNS di lingkungannya.
Pengusulan penetapan NIP ini dijadwalkan berlangsung pada April 2020.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Nasib formasi bila tak ada peserta yang lolos Passing Grade
Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana penerimaan kali ini tak lagi ditentukan dari perankingan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
Berdasarkan aturan Menpan, yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.
Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti dikali 3. 3x3= 9. Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang capai Passing Grade banyak.
Tidak semua yang mencapai Passing Grade bisa melaju ke tahap berikutnya. Sebab yang diambil cuma tiga kali lipat dari jumlah formasi.
Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif mengatakan Passing Grade tahun ini yang lebih rendah dari tahun lalu, menjadi alasan tidak ada lagi sistem perankingan seperti pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya.
"Tidak ada lagi sistem perankingan kali ini, maka jika di satu formasi itu tidak ada yang Lulus, maka formasi itu tetap kosong," jelasnya, Selasa (4/2/2020).
Dibandingkan tahun lalu, Passing Grade tahun ini lebih rendah beberapa poin.
Total Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2019 total 271 poin dan tahun 2018 sebanyak 298 poin.
"Sesuai dengan aturan Kemenpan RB 424/2019, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Inlegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126," ujarnya.
Tes SKD beberapa instansi sudah dilaksanakan sejak 27 Januari lalu dan terus berlanjut di Februari ini. Tes CPNS tahun ini diikuti 98.580 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.
Awalnya, yang mendaftar CPNS ini ada 112.768 orang dan ada sekitar 9000an orang tidak Lulus seleksi administrasi.
Kabupaten di Sumsel yang melaksanakan tes SKD di wilayah masing-masing saat ini sedang berlangsung. Seperti Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara, Lahat, Pagaralam, Muara Enim, Prabumulih dan OKU.
"Mereka tes di kabupaten dengan tempat yang sudah ditentukan sendiri," ujarnya.
Aturan bila nilai SKD sama
Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau Passing Grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.
Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan keLulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.
Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.
Pengumuman hasil/keLulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.
“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
Dari Catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.
• Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum
• CPNS 2019: 180ribu Peserta SKD Gagal ke SKB, Cek Waktu Pengumuman dan Cara Download Hasil Jatim Pdf
• Cerita Nurlaila, Manfaatkan Rekrutmen CPNS di Kalimantan Utara dengan Membuka Warung
• TERUNGKAP Penyebab 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD, Lihat Skor Tertinggi Sementara!
(Kompas.com)