Kabar Gembira, Biaya Sertifikat Tanah Hanya Rp 150 Ribu, Ada yang Minta Lebih dari Itu Laporkan!

Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Timur ( Kaltim ) dan Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang ingin membuat sertifikat tanah. Biaya hanya Rp 150 ribu

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Purnomo Susanto
Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil ) ATR/BPN Kaltim, Asnaedi 

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Virgo Dapat Banyak Pujian, Pisces Korbankan Perasaan

Tangis Aming Pecah Ingat Bisikan BCL tentang Ashraf Sinclair di Rumah Duka, Ibunda Noah Minta Dijaga

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Gemini Saling Pengertian, Cancer Putus Saja!

Asnaedi menuturkan, tidak akan segen-segan menindak aparatnya apabila melakukan penyimpangan di lapangan. Ia akan menyerahkan kewenangan penyelesaian pelanggaran sesuai aturan hukum.

“Kalau masuk dalam hukum pidana, ya kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kalau adminsitrasi, ya kita akan selesaikan sesuai aturan kepegawaian. Untuk itu, kita mengharapkan masyarakat lebih berperan,” tuturnya.

“Terlebih, program ini memang menyasar masyarakat kita yang berada di darrah perbatasan dan pedalaman, yabg berada di pinggir hutan. Agar, lahan bersertifikat miliknya itu dapat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana,” lanjutnya. (ink)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved