Sempat Tinggalkan Sidang Karena Sakit Paru Kronis, Kivlan Zen Minta Dihadirkan Lima Jenderal
Sempat tinggalkan sidang karena sakit paru-paru kronis, Kivlan Zen minta dihadirkan lima Jenderal
TRIBUNKALTIM.CO - Sempat tinggalkan sidang karena sakit paru-paru kronis, Kivlan Zen minta dihadirkan lima Jenderal.
Berikut kondisi terkini Kivlan Zen, dilarikan ke Rumah Sakit karena kronis paru-paru, batuk, dan asma.
Hingga saat ini, Mayjen (Purn) Kivlan Zen masih menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Namun, ada yang berbeda pada persidangan hari Rabu, 19 Februari 2020 kemarin.
Sosok Kivlan Zen tidak ada dalam persidangan tersebut.
Usut punya usut, pria berusia 73 tahun itu dilarikan ke rumah sakit karena menderita beberapa penyakit.
• Curhat di Mata Najwa, Wishnutama dan Nadiem Makarim Mengaku Dapat Tekanan Saat Jabat Menteri Jokowi
• Lawan Persebaya di Tengah Teror Bonek, Riko Simanjuntak Yakin Persija Jakarta Tak Pernah Sendirian
• Di Era Jokowi, Muncul Wacana Si Kaya Harus Nikahi yang Miskin, Menteri Agama Diminta Buat Fatwanya
• Live Final Piala Gubernur Jatim Persebaya vs Persija, Bonek Bersorak di Stadion, Jakmania Gigit Jari
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Ia pun menunda persidangan sang purnawirawan TNI karena alasan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan jika kondisi mantan Kepala Staf Kostrad itu sudah mulai membaik dan dapat hadir ke ruang sidang.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Tonin menambahkan, Kivlan Zen menderita penyakit kronis paru-paru, batuk, dan asma.
Ia menambahkan, kliennya dirawat di rumah sakit sejak Selasa 18 Februari 2020.
"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam," kata Tonin.
Tonin memprediksi kliennya membutuhkan waktu istirahat selama 10 hari.
Pilih pulang
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020), Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen memilih pulang meninggalkan ruang sidang.
Semula, mantan kepala Staf Kostrad ABRI itu dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk, Azwarni, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen datang ke pengadilan sekitar pukul 14.38 WIB.
Dia memakai kemeja berwarna putih dibalut jaket berwarna hitam dan celana panjang kain berwarna hitam.
Pria kelahiran Langsa, Aceh ini memakai topi baret tentara berwarna hijau.
Sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun hingga pukul 16.42 WIB, majelis hakim tak kunjung datang ke ruang sidang.
Kivlan Zen mengaku tidak mampu menunggu majelis hakim yang tak kunjung memasuki ruang sidang.
Hal ini, karena kondisi tubuhnya berada dalam keadaan sakit.
"Ini sudah tiga jam. Alarm (kondisi tubuh,-red), saya tidak kuat lagi," kata Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (5/2/2020).
Setelah mendengarkan keterangan Kivlan Zen, seorang jaksa penuntut umum menghampiri Kivlan Zen yang duduk di kursi pengunjung sidang.
Dia menyarankan agar sidang ditunda karena kondisi Kivlan Zen.
"Hakim tidak ada bagaimana mau sidang. Ditunda, saya sudah tidak mampu lagi," kata Kivlan Zen.
Perkembangan Kasus Kivlan Zen
Sebelumnya saat sidang eksepsi, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan 5 Jenderal dalam sidang yang ia jalani.
Hal itu disampaikan pada sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung Selasa (14/1/2020).
Sidang dengan agenda serupa dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen telah hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Ia tampak mengenakan seragam TNI Angkatan Darat, lengkap dengan topi baret dan berbagai atribut lainnya.
Saat awak media bertanya tentang kesehatannya, Kivlan Zen tersenyum.
"Sudah mendingan, doakan saja supaya lebih sehat," kata Kivlan Zen.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen tak lagi menggunakan kursi roda.
"Saya mau belajar jalan, harus kuat," kata Kivlan saat ditanya wartawan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2020).
Kivlan Zen akan melakukan pembacaan eksepsi sebanyak 22 lembar.
Sebelum sidang, Kivlan Zen minta doa untuk kelancaran sidang serta kesehatan dirinya.
"Jangan sakit terus, mudah-mudahan saya bisa sembuh. Minta doanya ya agar saya sembuh," ujar Kivlan Zen kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat.
Bacakan 16 lembar eksepsi
Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar dari 22 lembar eksepsi.
Kendati begitu, suara Kivlan Zen terdengar serak.
Terkadang, ia batuk-batuk.
Tepat pada pukul 12.00 WIB, sidang pun dihentikan.
Tersisa, 6 lembar eksepsi yang belum dibacakan.
Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim memutuskan pembacaan 6 lembar eksepsi ini dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
• Curhat di Mata Najwa, Wishnutama dan Nadiem Makarim Mengaku Dapat Tekanan Saat Jabat Menteri Jokowi
• Lawan Persebaya di Tengah Teror Bonek, Riko Simanjuntak Yakin Persija Jakarta Tak Pernah Sendirian
• Di Era Jokowi, Muncul Wacana Si Kaya Harus Nikahi yang Miskin, Menteri Agama Diminta Buat Fatwanya
• Live Final Piala Gubernur Jatim Persebaya vs Persija, Bonek Bersorak di Stadion, Jakmania Gigit Jari
Kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota
Kivlan Zen menyatakan keberatan soal dakwaan jaksa penuntut umum, di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.
Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.
"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucap Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, dia membantah informasi yang beredar di masyakarat, ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya.
Sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan Zen.
"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba.
Sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.
Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.
"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kondisi Terkini Kivlan Zen: Dilarikan ke Rumah Sakit, Pengacara Prediksi Butuh Istirahat 10 Hari, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/02/20/kondisi-terkini-kivlan-zen-dilarikan-ke-rumah-sakit-pengacara-prediksi-butuh-istirahat-10-hari?page=all.