Burung Ranggong

BKSDA Berau Imbau Warga Tak Pelihara Satwa Dilindungi dan Minta Dilepas di Alam Bebas

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Berau, menghimbau warga tak pelihara satwa dilindungi dan minta dilepas di alam bebas

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Ikbal Nurkarim
Kondisi Burung Rangkong yang dipelihara warga di Gang Elang, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Berau, menghimbau warga tak pelihara satwa dilindungi dan minta dilepas di alam bebas

Menyusul adanya warga yang memelihara satwa dilindungi yakni Burung Ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) BKSDA Kabupaten Berau meminta warga tak lagi pelihara burung jenis itu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono ke TribunKaltim.co, Jumat (21/2/2020).

Menurut Dheny, hal itu dilakukan untuk menjaga populasi satwa dilindungi di alam liar.

Apalagi Burung Ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) yang populasinya rawan.

Dheny menjelaskan burung jenis kenkarang selain populasi yang lambat, keberadaan kenkareng dialam liar sangat bermanfaat.

Baca Juga;

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 21 Februari 2020, Taurus Ekspresikan Perasaan, Cancer Tenggelam Emosi

Hanya Bambang Pamungkas Saat Pembagian Medali Piala Gubernur Jatim, Kemana Skuad Persija?

Hasil Liga Europa, Gol Perdana Christian Eriksen Bikin Inter Milan Menang di Markas Ludogorets

Obat Virus Corona Akhirnya Ditemukan China, Ternyata di Indonesia Jenisnya Dipakai untuk Antimalaria

"Burung ini dapat jadi penyebar benih tanaman paling bagus, misal makan buah-buahan dan bijinya itu disebar di hutan yang dapat menumbuhkan pohon baru di hutan," katanya.

"Burung jenis ini juga berbeda dengan burung jenis lain karena populasi lambat paling dalam setahun hanya dua atau tiga ekor saja dari satu indukan," tuturnya.

Untuk antisipasi warga memelihara satwa dilindungi, BKSDA Berau mengaku rutin melakukan sosialisasi kemasyarakat dekat hutan dan para perangkat kampung.

"Agar tak memelihara bahkan sampai memperjual belikan dan tentu sanksi tegas akan menanti bagi pelakunya," katanya.

"Kalau ancaman pidana 5 tahum dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990," tuturnya.

Lanjut Dheny menjelaskan ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

"Sementara untuk yang memelihara seperti yang kita lakukan tadi maka satwa yang dilindungi akan disita

dan pemilik akan diberi sosialisasi agar tak memelihara satwa dilindungi," jelasnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Baca Juga;

Virus Corona Hantui Korea, BTS hingga Zico Batal Tampil di SBS Inkigayo Super Concert di Daegu?

Tumpah Ruah Bonek Rayakan Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persija Jakarta, Rindu Juara?

China Uji Klinis, Mengenal Chloroquine Phosphate Solusi Virus Corona, Sudah Dipakai 70 Tahun Lalu

Gagal di Piala Gubernur Jatim 2020, Arema FC Ingin Pinjam 2 Pemain Persija

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved