Mentang-mentang Istri Sakit Keras Sampai Meninggal, Pria Ini Cabuli Putri Kandungnya Lebih 100 Kali
Mentang-mentang Istri Sakit Keras Sampai Meninggal, Pria Ini Cabuli Putri Kandungnya Lebih 100 Kali
Mentang-mentang Istri Sakit Keras Sampai Meninggal, Pria Ini Cabuli Putri Kandungnya Lebih 100 Kali
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok ayah mestinya jadi pelindung bagi anak perempuannya.
Namun SD (42), pria di Jambi, justru merusak masa depan putri kandungnya yang masih berusia belasan tahun dengan mencabulinya.
Aksi asusila itu dilakukannya dalam kurun waktu dua tahun lebih saat istrinya tengah sakit keras, bahkan sampai meninggal dunia.
• Korban Pelecehan Asusila Oknum Mahasiswa di Balikpapan jadi 8 Orang, Rata-rata Kalangan Wanita Muda
• Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Bermasker di Tepi Jalan, Ini Cara dan Modus Pelaku
• Green Day Donasikan Royalti Lagu Oh Yeah, Terungkap di Baliknya Ada Kisah Pelecehan Seksual
• Kena Razia Lalu Lintas, Bocah 12 Tahun Curhat ke Polisi, Dugaan Pencabulan di Berau Terbongkar
Perbuatan tak senonoh dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (42) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.
SD diamankan polisi lantaran perkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.
SD melakukan perbuatan bejat itu sejak 2017.
Hal tersebut di sampaikan Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan.
Menurutnya, pelaku nekat perkosa anak kandungnya sendiri sejak 2017 hingga 29 Januari 2020 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2017 hingga 29 Januari 2020 lalu," ujar Wakasat Reskrim.
Irman menuturkan itu telah dilakukan selama lebih dari dua tahun.
Selama kurun waktu tersebut, tak ada warga yang mengetahui tindakan bejat yang dilakukan SD.
• Kapolsek Pelabuhan Semayang: Terduga Pelaku Pencabulan Sempat Ditahan, Dilepas karena Susah Bukti
• Oknum Polisi yang Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah di Balikpapn Diketahui Punya Banyak Murid
Lebih dari 100 Kali
Setelah pelaku diperiksa polisi, terungkap sebuah fakta yang mengejutkan.
Berdasarkan hasil penyelidiakan, perbuatan itu telah dilakukan SD lebih dari 100 kali.