Pemprov Kalimantan Utara Dorong Sertifikasi Lahan Tambak, Begini Keuntungannya
Sebagai bentuk solusi atas permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendorong para petambak mensertifikasi lahan tambak.
Baca Juga:
• Usai Menjalankan Misi Ini, 3 Pesawat Tempur F-16 Tinggalkan Kota Balikpapan Kalimantan Timur
• Agenda Plaza Balikpapan Jumat 21 Februari, Choco and Dessert Market, Lezatnya Kuliner Coklat Dessert
• Balikpapan Penyangga Ibu Kota Negara, Pengusaha Malaysia Mulai Lirik Investasi Pertanian Perikanan
• Menara di Belakang Perumahan Jokowi Pesona Bukit Batuah Balikpapan Nyaris Ambruk, Warga Khawatir
Targetkan Selama Empat Tahun Tercapai
Berita sebelumnya.
Sertifikasi lahan tambak adalah pekerjaan rumah yang digenjot pemerintah untuk dilegalkan.
Di Kalimantan Utara masih ada puluhan ribu hektare tambak yang perlu legalisasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara, Amir Bakri menjelaskan, dalam waktu dekat instansinya akan turun mendata petambak termasuk areal tambaknya secara by nama by adress.
Instansinya kemudian membagi daerah tambak menjadi dua, yakni tambak yang berada dalam Area Penggunaan Lain (APL) dan tambak yang berapa di area Hutan Produksi.
Baca Juga:
• Wagub Kaltim Beberkan Ibu Kota Negara Tidak akan Bermanfaat Jika Warganya Tidak Dibekali Hal Ini
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
"Tambak yang berada di wilayah APL itu yang kita prioritaskan dulu untuk disertifikasi," kata Amir kepada Tribun, Jumat (26/1/2018).
Luas area tambak dalam kawasan APL sebanyak 78.592 hektare. Lalu tambak di areal Hutan Produksi (HP) seluas 70.707 hektare. Ditambah 659 hektare di areal Hutan Produksi Konversi (HPK).
Baca: Polda Metro Klaim Punya Sertifikat di Lahan Kapuk Poglar yang Akan Digusur
"Tambak yang berada di area APL itu bisa segera disertifikatkan. Akan kita serahkan datanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku lembaga penerbit sertifikat," katanya.
Terhadap tambak yang berada di area HP dan HPK diusul agar di-enclave oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini sebut Amir sudah juga disampaikan Gubernur Irianto Lambrie kepada Presiden Joko Widodo.
Meng-enclave HP dan HPK yang digunakan sebagai tambak masyarakat kata Amir memang perlu dilakukan. Mengingat masyarakat sudah turun-temurun melakukan budidaya perikanan di tambak yang masuk HP dan HPK.
Diharapkan setelah enclave disetujui pemerintah, lahan tambak punya kepastian hukum dan fungsi. Dan petambak kata Amir, bisa melakukan budidayakan perikanan dengan baik.