Penganiaya Bocah Tidur & Ngorok Semalaman di Kantor Polsek Kaliorang, Kutai Timur, Penjelasan Polisi
Gelagat aneh diperlihatkan penganiaya PR bocah 7 tahun keponakan sendiri, saat didatangi polisi di kediamannya RT 15 Desa Kaliorang, Kutai Timur
Kasus penganiayaan yang terjadi Selasa (18/2/2020) ini diketahui saat suami Vianita Handayani Elfana Hasan yang bernama Baharudin (49) pulang kerja. Baharudin mendapati PR terbaring tak sadarkan diri dengan sejumlah luka memar di tubuhnya.
Berdasarkan keterangan Puskesmas Kecamatan Kaliorang, PR meninggal lantaran adanya benturan keras di kepala bagian belakang.
Polisi langsung bergerak menangkap tante PR, Vianita. Ia nekat membenturkan kepala bocah 7 tahun itu ke pintu dan menyiksanya hingga mengalami luka di perut, punggung, bibir dan dagu.
"Pengakuan pelaku ( Vianita ), dia emosi karena anak ini minum teh. Kalau minum teh korban kena semacam alergi gitu. Jadi dia ( pelaku ) jengkel benturkan ke pintu," kata Pujito.
Vianita Handayani Elfana Hasan ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Ia terancam 7 tahun penjara.
Baca Juga;
Virus Corona Hantui Korea, BTS hingga Zico Batal Tampil di SBS Inkigayo Super Concert di Daegu?
Tumpah Ruah Bonek Rayakan Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persija Jakarta, Rindu Juara?
China Uji Klinis, Mengenal Chloroquine Phosphate Solusi Virus Corona, Sudah Dipakai 70 Tahun Lalu
Gagal di Piala Gubernur Jatim 2020, Arema FC Ingin Pinjam 2 Pemain Persija
Tinggal bersama pelaku
PR memang diketahui tinggal bersama Vianita Handayani Elfana Hasan dan Baharudin sejak 2 tahun. Karena keluarga mengalami masalah. Ayah kandung PR bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ibu kandungnya, menjadi tahanan di Lapas Balikpapan. Jenazah PR kini dimakamkan di tempat ayah kandungnya di Penajam Paser Utara.