Burung Rangkong
Warga Berau Pelihara Burung Ranggong, BKSDA Sebut Perjualbelikan Satwa Dilindungi Dapat Dipidana
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Warga Berau pelihara Burung Ranggong, BKSDA sebut perjualbelikan satwa dilindungi dapat dipidana.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana ke para pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Hal itu menyusul, adanya warga yang memelihara ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) yang dilindungi.
Pemilik burung dilindungi yang disita BKSDA Berau mengaku, mendapatkan satwa tersebut dengan cara dibeli.
Tak tanggung-tanggung Dheny yang ditemui di kantornya menjelaskan pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk enggang dapat dipidana lima tahun
BACA JUGA
Presiden Joko Widodo Geram Soal Pengendapan Uang di Pemda , Walikota Balikpapan: Itu Wajar Saja
Warga Sempaja Keluhkan Aliran Air PDAM Sering Mati, Ini Penjelasan PDAM Samarinda
Sungai Segah di Berau Kembali Berubah Warna, Begini Penjelasan Bupati Muharram
Kepala Bandara Juwata Tarakan Ingin Tambah Rute Penerbangan Ajak Kembali Garuda Indonesia Beroperasi