Selasa, 28 April 2026

Burung Rangkong

Warga Berau Pelihara Burung Ranggong, BKSDA Sebut Perjualbelikan Satwa Dilindungi Dapat Dipidana

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Tribunkaltim.co, Ikbal Nurkarim
Kondisi Burung Rangkong yang dipelihara warga di Gang Elang, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Warga Berau pelihara Burung Ranggong, BKSDA sebut perjualbelikan satwa dilindungi dapat dipidana.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana ke para pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Hal itu menyusul, adanya warga yang memelihara ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) yang dilindungi.

Pemilik burung dilindungi yang disita BKSDA Berau mengaku, mendapatkan satwa tersebut dengan cara dibeli.

Tak tanggung-tanggung Dheny yang ditemui di kantornya menjelaskan pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk enggang dapat dipidana lima tahun

BACA JUGA

Presiden Joko Widodo Geram Soal Pengendapan Uang di Pemda , Walikota Balikpapan: Itu Wajar Saja

Warga Sempaja Keluhkan Aliran Air PDAM Sering Mati, Ini Penjelasan PDAM Samarinda

Sungai Segah di Berau Kembali Berubah Warna, Begini Penjelasan Bupati Muharram

Kepala Bandara Juwata Tarakan Ingin Tambah Rute Penerbangan Ajak Kembali Garuda Indonesia Beroperasi

"Kalau ancaman pidana 5 tahum dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990," katanya.

Lanjut Dheny menjelaskan ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

"Sementara untuk yang memelihara seperti yang kita lakukan tadi maka satwa yang dilindungi akan disita dan pemilik akan diberi sosialisasi agar tak memelihara satwa dilindungi," jelasnya.

Sebelumnya, petugas BKSDA mengevakusi satwa dilindungi yakni burung ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) di Gang Elang,

Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved