Burung Rangkong
Warga Berau Pelihara Burung Ranggong, BKSDA Sebut Perjualbelikan Satwa Dilindungi Dapat Dipidana
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Warga Berau pelihara Burung Ranggong, BKSDA sebut perjualbelikan satwa dilindungi dapat dipidana.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana ke para pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Hal itu menyusul, adanya warga yang memelihara ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) yang dilindungi.
Pemilik burung dilindungi yang disita BKSDA Berau mengaku, mendapatkan satwa tersebut dengan cara dibeli.
Tak tanggung-tanggung Dheny yang ditemui di kantornya menjelaskan pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk enggang dapat dipidana lima tahun
BACA JUGA
Presiden Joko Widodo Geram Soal Pengendapan Uang di Pemda , Walikota Balikpapan: Itu Wajar Saja
Warga Sempaja Keluhkan Aliran Air PDAM Sering Mati, Ini Penjelasan PDAM Samarinda
Sungai Segah di Berau Kembali Berubah Warna, Begini Penjelasan Bupati Muharram
Kepala Bandara Juwata Tarakan Ingin Tambah Rute Penerbangan Ajak Kembali Garuda Indonesia Beroperasi
"Kalau ancaman pidana 5 tahum dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990," katanya.
Lanjut Dheny menjelaskan ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.
"Sementara untuk yang memelihara seperti yang kita lakukan tadi maka satwa yang dilindungi akan disita dan pemilik akan diberi sosialisasi agar tak memelihara satwa dilindungi," jelasnya.
Sebelumnya, petugas BKSDA mengevakusi satwa dilindungi yakni burung ranggong jenis kengkareng hitam (Anthracoceros malayanus) di Gang Elang,
Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jinak-mantap.jpg)