Jual Miras Tanpa Izin, Petani di Talisayan Ditangkap Polisi, Polres Berau Amankan 30 Liter Tuak
Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penjual minuman keras atau Miras jenis tuak tanpa ijin edar berinisial AB, Minggu (23/2/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
BREAKING NEWS Memancing di Lubang Bekas Tambang Batu Bara, Pemuda di Samarinda Tenggelam
Jatuh Korban ke-37 di Bekas Lubang Tambang, Jatam Kaltim Sampaikan 10 Tuntutan
Tim SAR Gabungan Gunakan Tiga Metode Mencari Bayu Setiawan Korban Tenggelam di Lubang Bekas Tambang
Kepala Teknik Tambang PT CEM Benarkan Danau Lokasi Korban Tenggelam Masuk Wilayah CEM
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Pelaku terancam kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tutupnya.
Jual Kupon Togel, Warga Berau Ini Diringkus Polisi, Terancam Empat Tahun Penjara
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Polres Berau juga mengamankan penjual judi togel.
Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau mengamankan seorang penjual kupon togel berinisial AN (53).
Pria 53 tahun itu ditangkap di Jl P Diguna Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (22/02/2020) kemarin.
Ulah tersangka AN(53) juga warga resah dengan adanya aksi judi togel yang dilakukan pelaku.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasubbaghumas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan tersangka.
BACA JUGA
Korban Tenggelam di Danau Sekitar Areal Tambang di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia