Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang
Nasib Pilu Komandan TNI Divonis 8 Bulan Penjara Karena Terbukti Selingkuh dan Nikahi Istri Orang
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
Sang Komandan TNI Sempat Dibela Mati-matian Oleh Istrinya
Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020). (*)
• Akui Selingkuh, Mantu Ken Watanabe dan Erika Karata Artis Drama Korea Arthdal Chronicles Minta Maaf
• Viral, Wanita Ini Meratap Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri Sampai Hamil, Baru 2 Bulan Menikah
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Terlibat Skandal Selingkuhi Istri Orang, Komandan TNI Alami Nasib Memilukan, Korban Masih Tak Terima, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/02/22/terlibat-skandal-selingkuhi-istri-orang-komandan-tni-alami-nasib-memilukan-korban-masih-tak-terima?page=all.