Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri
Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri
Pelapor Kecewa Komandan TNI Hanya Divonis 8 Bulan Penjara Padahal Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri
TRIBUNKALTIM.CO - Drama perselingkuhan Komandan TNI dengan istri orang lain berakhir dengan putusan hukuman 8 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, AW, si pelapor sekaligus suami dari wanita selingkuhan Komandan TNI, mengaku kecewa.
Vonis tersebut, menurut AW, terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 12 bulan penjara.
• Nasib Komandan TNI Letkol April Selingkuhi Istri Orang Berakhir Tragis, Si Pelapor Lebih Sial
• Mimpi Selingkuh dengan Orang Asing atau Mantan? Berikut 9 Arti yang Tersirat Saat Kamu Mengalaminya
• Cemburu Istri Selingkuh dengan 4 Pria Berbeda Kirim Foto Telanjang, Suami Beri Lem Super di Kemaluan
• Aib Suami Terbongkar Gara-gara Kicauan Aneh Burung Beo, Perselingkuhan dengan Pembantunya Terbongkar
Ia mengatakan, hukuman yang ditanggung Komandan TNI tidak akan memberi efek jera.
Komandan TNI mengalami nasib memilukan setelah terlibat skandal perselingkuhan dengan istri orang.
Suami dari wanita selingkuhan Komandan TNI, AW juga mengaku mengalami nasib yang tak kalah menyedihkan.
Akibat istrinya terlibat skandal dengan Komandan TNI, rumah tangga hingga pekerjaannya jadi hancur.
Banyak yang jadi korban akibat skandal perselingkuhan ini, termasuk dirinya dan anak-anak.
Karena peristiwa tersebut sangat merugikan, ia pun melaporkan Komandan TNI ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi.
Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi disebut-sebut sebagai lokasi nikah siri sang Komandan.
Menurut AW, apa yang dilakukan Komandan telah melanggar hukum karena merusak rumah tangga orang lain.
Terlebih Komandan tersebut juga sudah memiliki istri.
Mulanya, hubungan Komandan tercium oleh suami dari wanita.
Kini hasil persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi, menjadi 8 bulan penjara.
Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.
Sementara Komandan TNI sendiri juga sudah beristri.
Hasil persidangan telah keluar dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.
Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.
Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com (21/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Nasib Suami Selingkuhan alias Si Pelapor
Banyak pihak yang bereaksi dengan keputusan persidangan atas kasus perselingkuhan Komandan TNI ini.
Hal serupa diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
AW adalah pelapor, alias suami LC yang pertama kali mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan Komandan TNI.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
Menurut suami selingkuhan Komandan TNI, seharusnya vonis sang Komandan lebih besar lagi.
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.
Suami selingkuhan Komandan TNI ini juga berbicara nasibnya gara-gara skandal satu ini.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga hingga pekerjaan AW rusak.
Banyak yang terjadi dengan korban dan dirinya mengalami kerugian sangat besar.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban)."
"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
• Suami Pelaut, Polwan Ini Selingkuh dengan Polisi, Pernah Ketahuan, Namun Tetap Nekat Cek In di Hotel
• Akui Selingkuh, Mantu Ken Watanabe dan Erika Karata Artis Drama Korea Arthdal Chronicles Minta Maaf
Sang Komandan TNI Sempat Dibela Mati-matian Oleh Istrinya
Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020). (*)
• Soal Isu Suami Selingkuh dengan Pramugari, Iis Dahlia Akui Pernah Curiga, Melaney Sampai Tak Percaya
• Suami Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Instruktur Senam Pakai Alat Perekam,10 Kali Hubungan Badan
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Terlibat Skandal Selingkuhi Istri Orang, Komandan TNI Alami Nasib Memilukan, Korban Masih Tak Terima, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/02/22/terlibat-skandal-selingkuhi-istri-orang-komandan-tni-alami-nasib-memilukan-korban-masih-tak-terima?page=all.