CPNS 2019

280 Ribu Pelamar CPNS 2019 Ini Dilarang Ikut Tes 2020, Anda Termasuk? Hasil SKD Diumumkan Maret

Sebanyak lebih dari 287 ribu orang pelamar seleksi CPNS 2019 kena sanksi dan dilarang ikut tes berikutnya di tahun 2020

Editor: Doan Pardede
Lusius Genik
HASIL SKD CPNS - Peserta seleksi CPNS Tahun 2020 di BKN, Cawang Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Pengumuman hasil SKD akan dilakukan pertengahan Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret – April 2020. 

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

Passing Grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 121, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora

Nilai ambang batas formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

c. Penyandang Disabilitas

formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

formasi ini mempunyai nilai ambang batas yaitu TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau Passing Grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved