Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas

Buang sampah di sungai bisa dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda susun sanksi tegas.

TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENUH SAMPAH -- Kondisi Sungai Karang Mumus di Samarinda saat surut dipenuhi sampah plastik. Pemkot berencana menyusun aturan larangan buang sampah ke sungai dengan sanksi tegas 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Buang sampah di sungai bisa dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda susun sanksi tegas.

Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan regulasi tegas terhadap perilaku buang sampah serampangan.

Para pelanggar aturan bisa dipidana dengan masa kurungan 3 bulan penjara.

Aturan ini dianggap bisa menyadarkan warga Samarinda untuk menjaga kebersihan lingkungannya.

Baca Juga: Komunitas Pecinta Dekorasi Rumah Tanjung Selor Kampanye Minimalisasi Sampah Plastik

Baca Juga: Pengurus Borneo Generasi Cemerlang Cerita Pengalamannya Mulung Sampah. Subuh Sudah Mulai Keliling

DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup berencana merevisi sejumlah pasal di dalam Perda Nomor 2/2011 Tentang Pengolahan Sampah.

Di dalam revisi nanti ada pasal yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini, yakni pidana penjara selama 3 bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurahmani mengatakan aturan ini masih tengah dirumuskan di internal DLH.

PENUH SAMPAH -- Kondisi Sungai Karang Mumus di Samarinda saat surut dipenuhi sampah plastik. Pemkot berencana menyusun aturan larangan buang sampah ke sungai dengan sanksi tegas
PENUH SAMPAH -- Kondisi Sungai Karang Mumus di Samarinda saat surut dipenuhi sampah plastik. Pemkot berencana menyusun aturan larangan buang sampah ke sungai dengan sanksi tegas (TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Baca Juga: Produksi Sampah di Berau Capai 43 Ton Perhari, Bupati Muharram Ingin Kelola Sampah Secara Modern

Draft untuk Rancangan Perda masih digodok, belum menjabarkan secara rinci aturan sanksinya.

"Tetapi nanti akan ada denda bagi pelanggar sampai pidana," ujar Nurrahmani.

Pelaksanaan beleid nanti bakal melibatkan intansi lainnya, seperti Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) serta Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ).

Peranan masing-masing dinas ini cukup sentral. Pengawasan akan dilakukan oleh Diskominfo melalui kamera CCTV.

Sementara, penindakan bakal melibatkan Disdukcapil dalam pendataan e-KTP dan boikot status di sistem.

PENUH SAMPAH -- Kondisi Sungai Karang Mumus di Samarinda saat surut dipenuhi sampah plastik. Pemkot berencana menyusun aturan larangan buang sampah ke sungai dengan sanksi tegas
PENUH SAMPAH -- Kondisi Sungai Karang Mumus di Samarinda saat surut dipenuhi sampah plastik. Pemkot berencana menyusun aturan larangan buang sampah ke sungai dengan sanksi tegas (TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Warga RT 09 Desa Loa Duri Ilir Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Blok

"Misalnya ada warga buang sampah di sungai, terekam kamera CCTV Diskominfo. Kemudian didata oleh Disdukcapil lalu KTPnya ditahan dan diboikot," ujarnya.

Untuk tahap awal, aturan bakal disosialisasikan lebih dulu kepada warga secara menyeluruh. Lalu implementasi aturan bisa pelan-pelan dilaksanakan.

Lebih lanjut, sanksi bagi pelanggar bakal diterapkan berjenjang. Pelanggaran pertama bakal dikenai peringatan, berupa pemanggilan dan tegur.

Baca Juga: Produksi Sampah Empat Kecamatan di Kabupaten Berau Capai 43 Ton Perhari

Apabila kembali terbukti melanggar, sanksi berupa denda dan KTP ditahan (boikot). Tak bisa menggunakan KTP untuk keperluan administrasi.

"Tetapi apabila pelanggaran dilakukam secara 3 kali beruntun, maka sanksi pidana dikenai kepada warga selama 3 bulan," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved