Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar: Tak Ada Tebang Pilih
Kecelakaan lalu lintas yang libatkan salah satu anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar tegaskna tak ada tebang pilih.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kecelakaan lalu lintas yang libatkan salah satu anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar tegaskna tak ada tebang pilih.
Kecelakaan yang terjadi di kawasan Jl. Soekarno-Hatta Poros Balikpapan - Samarinda Km. 31 yang terjadi hari Minggu (23/2/2020) kemarin menjadi perbincangan.
Sebab dalam kecelakaan tersebut melibatkan anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial AY.
Anggota DPRD itu menabrak motor yang dikendarai pelajar berinisial AR dan DR.
Baca Juga: Lakalantas Libatkan Anggota DPRD Kukar, Bila Terbukti bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Pelajar Ditabrak Mobil Anggota DPRD Kukar Saat Masuk Gang, Satu Tewas, Satu ke RSKD Balikpapan
Sehingga AR meninggal ketika dirawat di RSUD Aji Batara Agung Samboja.
Lalu DR dirawat di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Saat ini pihak Lantas Polres Kukar masih mendalami kasus tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasatlantas AKP Wisnu Dian Ristanto, Rabu (26/2/2020) mengatakan tidak ada tebang pilih terkait kasus ini.
Meskipun anggota DPRD Kukar menjadi bagian dari kasus laka tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir dan Truk Trailer Lakalantas di Jalan Bhayangkara Bontang, Ini Kronologinya
Baca Juga: Rawan Lakalantas di Gunung Manggah, DPRD Samarinda Minta Dishub Batasi Kendaraan Berat Melintas
Meskipun AY sudah mau membantu dalam merawat dan membiayai korban penegakan hukum tetap berlangsung.
Namun ia tidak menuduh seseorang yang menyebabkan kecelakaan.