Pelajar Ditabrak Mobil Anggota DPRD Kukar saat Masuk Gang, Satu Tewas, Satu ke RSKD Balikpapan

Minggu (23/2/2020) siang lalu sekitar pukul 15.00 Wita terjadi kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Poros Balikpapan-Samarinda ( Balsam ).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRES KUKAR
Tampak sepeda motor Aerox warna merah yang hancur ditabrak Fortuner. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Minggu (23/2/2020) siang lalu sekitar pukul 15.00 Wita terjadi kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Poros Balikpapan-Samarinda ( Balsam ). Kecelakaan terjadi tepatnya di kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Dari info yang didapat, Selasa (25/2/2020), kecelakaan terjadi ketika sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 1794 VJB menabrak dua orang pelajar berinisial AR dan DR. Kedua pelajar ini berboncengan menggunakan sepeda motor matic sport warna merah bernopol KT 2057 KX.

Akibatnya, AR (15) pengemudi sepeda motor tersebut, tewas ketika menjalani perawatan medis di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Samboja. Sedangkan penumpangnya, DR (16), terpaksa dilarikan ke RSUD Kanujoso, Balikpapan. Keduanya mengalami pendarahan pada bagian kepala.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto, melalu Kanit Lakalantas IPTU Basuki ketika dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020) malam mengatakan pengemudi mobil itu merupakan anggota DPRD Kukar berinisial AY. Sementara AR dan DR merupakan warga Gang Yonkav RT 13 Kelurahan Karya Merdeka, Samboja.

“Benar, yang menabrak adalah anggota dewan Kukar berinisial AY. Saat ini Unit Laka masih meminta keterangan sejumlah saksi. Dan tadi (Selasa,Red), anggota juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilokasi kecelakaan,” kata Basuki ketika dihubungi Tribunkaltim.co.

Mobil Fortuner yang dikendarai AY sudah ditahan di Mapolsek Samboja pasca kecelakaan. Saat ini AY masih ditetapkan sebagai saksi dan diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga;

Sejak Diresmikan, Sudah 8 Kali Kecelakaan di Jalan Tol Balikpapan Samarinda, Ini Penyebab Utamanya

Lee Kwang Soo Running Man Kecelakaan Mobil, Agensi Sebut Sang Artis Akan Jalani Operasi Patah Tulang

PT KPC Benarkan Kejadian Kecelakaan Kerja, Pencarian Korban Masih Berlangsung

Kecelakaan Motor vs Truk, Dishub Beber Truk Trailer di Jalan Bhayangkara Bontang Langgar Jam Edar

“Kita tunggu hasil pemeriksaan semua saksi, termasuk AY. Sehingga untuk sementara AY tidak kita tahan. Hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tutur Basuki.

Jika memang AY terbukti bersalah. Maka AY akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Jika AY terbukti bersalah maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Basuki menuturkan kecelakaan ini terjadi saat mobil Fortuner yang dikemudikan AY melintas dari arah Samarinda menuju Balikpapan dengan kecepatan tinggi. Sementara sepeda motor Aerox yang dikendarai AR dan DR berada tepat di depannya.

Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya di jalan lurus mendatar. Mobil Fortuner tersebut akan mendahului sepeda motor matic yang ditumpangi kedua bocah itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved