Buronan di Berau Ditembak
Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Karena perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat rilis, Kamis (27/2/2020).
Ancaman hukuman pidana lanjut Kapolres yakni penjara paling singkat lima tahun.
Dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Selain kasus rudapaksa, pria asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, itu juga pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan atas kasus pencurian.
Kepada Polisi, RM mengaku melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah korbannya.
"Kasus itu aku dihukum enam bulan penjara pak, karena mengambil gengset," kata RM.
Kini pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Talisayan itu harus mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Tersangka Rudapaksa Juga Residivis
Buronan Polres Berau, selain rudapaksa anak di bawah umur, RM juga residivis spesialis bobol rumah.
RM (26) terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ingin ditangkap terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Pria 26 tahun itu sempat melarikan diri selama lebih setahun.
Dan saat itu pelaku pindah-pindah tempat sehingga sulit ditemukan.
Baca Juga
Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui
Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku
Selain melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, pria asal Tarakan itu juga merupakan residivis pencurian.
Masih di Kecamatan Talisayan, pria 26 tahun itu tercatat pernah membobol rumah dan membawa mesin genset milik korbannya.
"Tersangka baru ditangkap setelah melarikan diri ( buron ) selama 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis (27/2/2020) siang.
Kapolres melanjutkan, "Tersangka merupakan residivis dan dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2016."
Kepada Polisi, tersangka mengaku pernah di hukum enam bulan penjara.

Baca Juga: Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun
"Kasus itu aku dihukum enam bulan penjara pak, karena mengambil gengset," kata RM.
Kini pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Talisayan itu harus mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Melawan Saat Ditangkap
Melawan saat akan ditangkap Polres Berau, kaki pelaku rudapaksa ditembak polisi
RM (26) pelaku rudapaksa di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Saat ditangkap, warga Tarakan itu mencoba melawan petugas sehingga diberi tembakan peringatan dan terukur.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (27/2/2020) mengatakan pelaku mendapat tembakan di kaki.
Baca Juga: Ayah Korban Rudapaksa di Tenggarong Mendatangi Gedung DPRD Kukar. Ini yang Diminta
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku sempat berusaha kabur dan melawan petugas," katanya.
"Tembakan mengenai kaki kirinya," tuturnya.
Hadiah timah panas dari petugas itu membuat pelaku mengeram kesakitan, bahkan RM harus dibopong polisi untuk dapat berjalan.
Sebelumnya, setahun lebih buron, pelaku rusapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Berau diringkus polisi
Personel Polres Berau melalui Polsek Talisayan berhasil meringkus seorang pelaku pemerkosaan di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim.
Pelaku diketahui berinisial RM (26) warga Tarakan yang berdomisili di Talisayan ditangkap Senin (24/2/2020) lalu.
Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi buron lebih setahun.
Pelaku melancarkan aksinya ke korban yang masih berusia 13 tahun saat kejadian pada14 Oktober 2018 lalu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar press rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (27/2/2020) siang.
"Kami menerima laporan dari orangtua korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Talisayan," katanya.
Baca Juga:Ayah Korban Rudapaksa di Tenggarong Mendatangi Gedung DPRD Kukar. Ini yang Diminta
Usai melakukan aksinya, pelaku ini melarikan diri keluar daerah dan kami terus lakukan pengejaran.
"Setelah 1 tahun lebih pencarian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di wilayah Polsek Hukum Talisayan," tuturnya.
Lanjut Kapolres mengatakan, dalam pelarian Pelaku pindah-pindah tempat persembunyian.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)