Pilkada Samarinda
Kekurangan Anggaran untuk Pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Samarinda Tunggu Keputusan Pemerintah Kota
Kekurangan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Samarinda tunggu keputusan Pemkot Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kekurangan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Samarinda tunggu keputusan Pemkot Samarinda.
Pada pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) 2020 ini, KPU Samarinda mendapatkan anggaran sebesar Rp 56 miliar.
Namun, tak lama setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani pihak KPU dan Pemkot Samarinda, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI atas tambahan honorarium Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu (PPK,PPS, PPDP, dan KPPS).
BACA JUGA
Satpol PP Siapkan 778 Linmas Dukung TPS Pilkada Bontang 2020, Begini Syarat Jadi Linmas
Kubar Akan Ikuti Pesan Gubernur untuk Jangan Ada Mutasi, Enam Bulan Sebelum dan Sesudah Pilkada
"Terjadi kekurangan sebesar Rp 6,9 miliar setelah dihitung mengacu PMK kenaikkan honor tersebut," kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, kepada Tribunkaltim.co, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Juanda, Senin (2/3/2020).
Selasa besok (3/3/2020), KPU Samarinda akan kembali bertemu Pemkot Samarinda, untuk membahas kepastian tambahan anggaran tersebut.
Sebab, jika mengacu pada anggaran dari NPHD yang telah ditandatangani, kata Firman Hidayat, hanya cukup menggaji honor Badan Ad Hoc selama enam bulan saja.

BACA JUGA
Bawaslu Klaim Pilkada Bontang Tahun 2020 Tidak Rawan Konflik
Butuh 243 Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak, Dua Desa di Bulungan Tidak Ada Pendaftar
Sedangkan, masa kerja Badan Ad Hoc selama sembilan bulan.
"Undangan sudah kami terima, besok bertemu di ruang rapat Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkot Samarinda," kata dia.
Sebelumnya, KPU Samarinda diminta oleh Pemkot Samarinda untuk melakukan rasionalisasi.
Baca juga: Lantik 50 Panitia Pemilihan Kecamatan, Ketua KPU Bulungan Beber Tugas yang Menanti di Pilkada 2020
Termasuk dari pihak Kementerian Keuangan juga memberi masukkan yang sama.
"Setelah kami tekan anggaran, hitung-hitung setelah rasionalisasi itu hanya lebih Rp 1,4 miliar (dari NHPD sebesar Rp 56 miliar)," kata Firman.
Proses rasionalisasi, masih kata Firman, sudah melibatkan pihak terkait dari Pemkot Samarinda.

Baca Juga: PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Belum Berkoalisi dengan Poros Patin di Pilkada, Ini Alasannya
Namun, setelah dihitung-hitung, tetap tidak mencukupi.
Jika dikalkulasikan dengan kekurangan biaya sebelumnya dan hasil rasionalisasi, KPU Samarinda masih memerlukan tambahan sekitar Rp 5,5 miliar.
"Harapan kami, besok sudah mendapatkan kepastiannya.
Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, pembiayaan penyelanggaraan pemilihan, menggunakan APBD," kata dia.
BACA JUGA
Jelang Pilkada 2020, Setelah Dilantik, PPK se-Samarinda Harus Koordinasi dengan Camat Masing-masing
Perjuangan Bakal Calon Jalur Perseorangan Pilkada Samarinda, Pernah Diusir Hingga Dimintai Uang
Berikut besaran standar biaya honorarium badan Ad Hoc penyelenggara Pilkada 2020 mengacu PMK tentang besaran honorium Badan Ad Hoc penyelenggara Pilkada 2020:
-Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) senilai Rp 2.200.000, anggota PPK sebesar Rp 1.900.000, sekretaris PPK Rp 1.500.000., dan staf PPK sebesar Rp 1.000.000.
-Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 1.200.000, anggota PPS Rp 1.150.000, Sekretaris PPS Rp 1.100.000 dan staf pelaksana PPS sebesar Rp 1.000.000.
-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Ketua Rp 900.000, Anggota KPPS Rp 850.000, dan Pengamanan TPS (Linmas) Rp 650.000.
Firman Hidayat menegaskan, penambahan anggaran tidak bisa ditunda.
Sebab, Firman khawatir dapat berdampak pada penyelenggaraan Pilkada.
"Sisa honor dari kekurangan anggarannya, nanti kami bayar dari mana dong," pungkasnya. (Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)