Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Kaltara Perketat Wajib Pajak
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, DJP Kaltim Kaltara perketat Wajib Pajak.
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
Bisa melihat seseorang dari indikasi-indikasi yang ada," imbuhnya.
BACA JUGA
Kantor Pajak Bontang Dibobol Maling, Kurang 24 Jam Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Semudah Isi Pulsa, Begini Penjelasan Bappeda Bontang
Tahun ini, DJP Pusat menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.600 triliun se Indonesia.
Sedangkan untuk Kanwil DJP Kaltim Kaltara target capaian tahun 2020 adalah Rp26,515 triliun.
Sedangkan tahun 2019 lalu capaian Kanwil DJP Kaltim Kaltara sebesar 91,41 persen dari target Rp23,8 triliun.
BACA JUGA
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2020 Secara Online di http://djponline.pajak.go.id, Hingga 31 Maret
Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher
"Target memang harus naik terus, karena itu tadi, masih banyak yang belum taat.
Kalau cara kerjanya masih biasa-biasa dapatnya biasa juga.
Makanya ada terobosan baru dari perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama," pungkasnya. (TribunKaltim.co/ Heriani)