Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Kaltara Perketat Wajib Pajak

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, DJP Kaltim Kaltara perketat Wajib Pajak.

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
HO/DJP Kaltim Kaltara
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya 

Bisa melihat seseorang dari indikasi-indikasi yang ada," imbuhnya.

BACA JUGA

Kantor Pajak Bontang Dibobol Maling, Kurang 24 Jam Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Semudah Isi Pulsa, Begini Penjelasan Bappeda Bontang

Tahun ini, DJP Pusat menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.600 triliun se Indonesia.

Sedangkan untuk Kanwil DJP Kaltim Kaltara target capaian tahun 2020 adalah Rp26,515 triliun.

Sedangkan tahun 2019 lalu capaian Kanwil DJP Kaltim Kaltara sebesar 91,41 persen dari target Rp23,8 triliun.

BACA JUGA

Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2020 Secara Online di http://djponline.pajak.go.id, Hingga 31 Maret

Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher

"Target memang harus naik terus, karena itu tadi, masih banyak yang belum taat.

Kalau cara kerjanya masih biasa-biasa dapatnya biasa juga.

Makanya ada terobosan baru dari perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama," pungkasnya. (TribunKaltim.co/ Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved